Pecat Staf Cantik Denty, Anggota Fraksi Hanura DPR Kena Tegur MKD

Pecat Staf Cantik Denty, Anggota Fraksi Hanura DPR Kena Tegur MKD

Muhammad Iqbal - detikNews
Senin, 12 Okt 2015 16:18 WIB
Pecat Staf Cantik Denty, Anggota Fraksi Hanura DPR Kena Tegur MKD
Foto: none
Jakarta - Selain kasus perkelahian anggota DPR, Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) hari ini juga menggelar sidang terkait dengan kasus dugaan pelanggaran etik atas nama Frans Agung Mula Putra anggota Fraksi Hanura.

Frans dilaporkan oleh mantan stafnya Denty Noviany Sari karena dia diberhentikan tanpa sebab pada Februari 2015, dan karena Frans dituding menggunakan gelar doktor dalam memo, KTP dan kartu nama. Padahal pendidikan doktoral di Universitas Satyagama belum selesai.

Frans siang tadi memenuhi panggilan MKD setelah kasus itu bergulir sejak Mei 2015 lalu. Dalam putusan sidangnya, MKD menyatakan Frans terbukti melanggar kode etik ringan yang dikenakan sanksi teguran tertulis.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Dengan ini menyatakan Frans Agung Mula Putra terbukti melakukan pelanggaran kode etik ringan yang diberikan sanksi ringan dengan teguran tertulis," kata Ketua MKD Surahman Hidayat dalam sidang yang ditampilkan di layar TV di depan di ruang MKD, gedung DPR, Jakarta  Senin (12/10/2015).

Wakil ketua MKD Junimart Girsang mengatakan, Frans disanksi teguran karena pelanggaran etik pemberhentian staf tak masuk kategori pelanggaran sedang apalagi berat. Sementara soal penggunaan ijazah bukan ranah MKD.

"Mengenai ijazah palsu bukan ranah MKD, itu kepolisian dan tidak ada yang dirugikan di sini. Kami jatuhkan putusan ringan berupa teguran tertulis," ujar Junimart.

Sementara Frans, meski telah membantah tudingan mantan stafnya, dia tetap menerima keputusan sanksi MKD tersebut. Dalam penjelasan sebelumnya Frans menyebut memberhentikan Denty dan seorang stafnya lain karena diduga memalsukan tandatangannya.

"Saya terima apapun putusan MKD," kata Frans. (miq/van)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads