Frans dilaporkan oleh mantan stafnya Denty Noviany Sari karena dia diberhentikan tanpa sebab pada Februari 2015, dan karena Frans dituding menggunakan gelar doktor dalam memo, KTP dan kartu nama. Padahal pendidikan doktoral di Universitas Satyagama belum selesai.
Frans siang tadi memenuhi panggilan MKD setelah kasus itu bergulir sejak Mei 2015 lalu. Dalam putusan sidangnya, MKD menyatakan Frans terbukti melanggar kode etik ringan yang dikenakan sanksi teguran tertulis.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Wakil ketua MKD Junimart Girsang mengatakan, Frans disanksi teguran karena pelanggaran etik pemberhentian staf tak masuk kategori pelanggaran sedang apalagi berat. Sementara soal penggunaan ijazah bukan ranah MKD.
"Mengenai ijazah palsu bukan ranah MKD, itu kepolisian dan tidak ada yang dirugikan di sini. Kami jatuhkan putusan ringan berupa teguran tertulis," ujar Junimart.
Sementara Frans, meski telah membantah tudingan mantan stafnya, dia tetap menerima keputusan sanksi MKD tersebut. Dalam penjelasan sebelumnya Frans menyebut memberhentikan Denty dan seorang stafnya lain karena diduga memalsukan tandatangannya.
"Saya terima apapun putusan MKD," kata Frans. (miq/van)











































