Dugaan Aniaya PRT, Polisi Peringatkan Jemput Paksa Istri Anggota DPR

Dugaan Aniaya PRT, Polisi Peringatkan Jemput Paksa Istri Anggota DPR

Mei Amelia R - detikNews
Senin, 12 Okt 2015 16:11 WIB
Dugaan Aniaya PRT, Polisi Peringatkan Jemput Paksa Istri Anggota DPR
Foto: wgmbh
Jakarta - Istri Ivan Haz tidak memenuhi panggilan polisi untuk diperiksa terkait kasus dugaan penganiayaan pembantu rumahtangganya, T (20). Polisi akan melayangkan kembali panggilan kedua terhadap istri anggota DPR itu.

"Kami memanggil-surat panggilan diterbitkan kepada Ny A sebagai saksi pada Jumat lalu, tetapi tidak hadir. Kami memanggil lagi untuk kedua kalinya, agar hadir untuk diperiksa pada Jumat pekan ini," jelas Direktur Reskrimum Polda Metro Jaya Kombes Krishna Murti kepada wartawan di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Senin (12/10/2015).

Krishna menegaskan, pihaknya akan menjemput paksa A jika panggilan keduanya itu tetap diabaikan.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Kalau tidak hadir lagi di panggilan kedua, kami terbitkan surat panggilan ketiga dengan perintah membawa karena ini perintah undang-undang," jelasnya.

Sementara itu, penyidik Subdit Renakta Ditreskrimum Polda Metro Jaya juga memeriksa saksi-saksi dari pengelola apartemen-tempat di mana keluarga Ivan dan korban tinggal-di kawasan Jakarta Pusat.

"Sekarang kami sedang periksa orang apartemen yang katanya si korban ini loncat, lukanya katanya kan karena dia (korban) loncat," imbuhnya.

Terkait Ivan Haz sendiri, pihaknya masih belum bisa memutuskan apakah akan memanggil sebagai saksi terlebih dahulu atau harus menunggu surat izin dari presiden.

"Panggilan IH prosedurnya adalah yang terkait yang bersangkutan sebagai terduga seperti dilaporkan, kami sedang membuat, draftnya sudah naik, Kapolda izin ke Kapolri, Kapolri tanda tangan, izin ke presiden," tutupnya. Ivan Haz sendiri sudah memberi pernyataan kalau pembantunya jatuh saat naik pagar, bukan karena dianiaya.


(mei/dra)


Berita Terkait