"Permohonan grasi Suud Rusli ditolak, suratnya sudah kami terima pada 9 Oktober 2015," ucap kuasa hukum Suud Rusli, Boyamin Saiman, usai sidang di Gedung MK, Jl Medan Merdeka Barat, Jakarta, Senin (12/10/2015).
Boy mengatakan, permohonan itu ditolak karena UU Grasi mengatur batasan pengajuan permohonan grasi. Dalam UU itu diatur pengajuan grasi boleh dilakukan paling lama 1 tahun setelah putusan inkrah.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Jadi ditolaknya lebih alasan formalitas karena tidak sesuai dengan UU Grasi," ucap Boy.
Meski grasi ditolak, Boy mengatakan, Suud tetap berupaya untuk lolos dari hukuman mati salah satunya dengan menggugat UU Grasi No 5/2010 ke Mahkamah Konstitusi (MK). Dalam gugatan itu Suud meminta supaya pengajuan grasi tidak diberi batasan waktu.
"Kalau yang di MK dikabulkan, kita akan ajukan grasi lagi ke Presiden," pungkas Boy.
Suud adalah mantan anggota Marinir AL yang terlibat dalam pembunuhan bos Angsono dan pengawalnya, Edy Siyep, di Pluit, Jakarta Utara, pada 19 Juli 2003. Suud tidak beraksi sendiri. Dia bekerjasama dengan anggota yakni Syam Ahmad (tertembak mati pada 17 Agustus 2007). Keduanya kemudian divonis mati oleh pengadilan militer. Suud beberapa kali berhasil kabur dari penjara militer. (rvk/hri)











































