Meski demikian, Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) melarang pihak rumah sakit memulangkan Tosan sebelum ada jaminan keselamatan.
Salah satu tim dokter Muhammad Niam, mengatakan, manajemen rumah sakit sebenarnya sudah mempersilakan Tosan pulang. Berdasarkan pemeriksaan terakhir, kondisi Tosan terus membaik. "Tetapi LPSK minta agar pasien tidak pulang dulu," kata Niam dikonfirmasi wartawan, Senin (12/10/2015).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Sembari menunggu kedatangan LPSK, tim medis memindahkan Tosan ke ruang 13, tempat Tosan pernah menjalani perawatan. Sebelumnya, Tosan dipindahkan ke ICU, karena harus mendapatkan perhatian intensif tim dokter.
"Asupan makan harus diperhatikan. Agar proses pencernaan tidak terlalu berat nanti," terang Niam.
Tosan dirujuk ke RSSA Malang pada Minggu (27/9/2015) lalu. Rekan seperjuangan almarhum Salim Kancil ini mengalami banyak luka di tubuhnya karena dianiaya preman Kades Selok Awar-awar. Dia merupakan saksi kunci dan sudah mendapatkan perhatian dari LPSK. (bdh/try)










































