"Saya tidak mencantumkan nama institusi. Yang saudara saksi alami dan laksanakan, saudara sampaikan jangan mengada-ada. Saya tidak menyebut institusi, tapi saksi coba sampaikan dengan jelas," kata Pimpinan Sidang Disiplin yang juga Wakapolres Lumajang, Kompol Iswahab, Senin (12/10/2015).
Saksi Kades Selok Awar-Awar Hariyono membeberkan uang yang dapat dari hasil penambangan pasir ilegal diberikan ke oknum aparat mulai dari Kepolisian Sektor Pasirian, Koramil Pasirian, Perhutani, Camat, Tim 12 sampai ke orang yang datang ke kantor kepala desa dan mengaku wartawan.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Kami memberikan insentif, karena merasa kepala desa adalah mitra polisi, mitra muspika," kata Hariyono saat memberikan kesaksiannya di sidang disiplin ketiga oknum Polsek Pasirian, Senin (12/10/2015).
(Foto: Jajeli Rois/detikcom) |
Ia menerangkan, Kapolsek Pasirian mendapatkan Rp 1 juta per bulan. Kanit Reskrim Rp 500 ribu. Babhinkamtibmas Rp 500 ribu. Danramil Rp 1 juta. Babinsa Rp 500 ribu. Camat Pasirian juga mendapatkan Rp 1 juta.
Kades juga memberikan uang sebesar Rp 2,5 juta per bulan ke pegawai Perhutani sebagai pendamping LMDH.
"Penyalurannya langsung. Kapolsek dan Kanit saya titipkan ke Babhinkamtibmas. Danramil juga saya titipkan ke Babinsa," tuturnya.
Sedangkan oknum anggota dewan Sugiantoko pernah meminjam uang ke kades Rp 3 juta. Kades juga memberikan uang saku ke anggota dewan tersebut sebesar Rp 1 juta.
"Pinjam Rp 3 juta, tapi sampai sekarang belum dikembalikan," tuturnya.
Sedangkan, saksi Eko (Kaur Pembangunan Kades Selok Awar-Awar) membenarkan ada orang yang datang mengaku wartawan dan ada juga yang datang mengaku LSM. Ia menyebutkan nama-nama yang diingatnya seperti Beni, Basori, Karminto, Wangko, Karyaman.
"Pokoknya dia bilang wartawan. Nggak tahu dia wartawan benaran atau apa, ngakunya wartawan. Di buku tamu ada, tapi saya lupa wartawana mana," tambah Eko. (roi/try)











































(Foto: Jajeli Rois/detikcom)