Luhut: Perusahaan Perkebunan/HTI Musti Siapkan Helikopter Saat Musim Kering

Bencana Kabut Asap

Luhut: Perusahaan Perkebunan/HTI Musti Siapkan Helikopter Saat Musim Kering

Nur Khafifah - detikNews
Senin, 12 Okt 2015 14:55 WIB
Luhut: Perusahaan Perkebunan/HTI Musti Siapkan Helikopter Saat Musim Kering
Foto: Rengga Sancaya
Jakarta - Pemerintah mengevaluasi agar bencana kabut asap yang berkepanjangan tak terulang lagi di kemudian hari. Salah satunya adalah dengan mewajibkan setiap perusahaan perkebunan atau Hutan Tanaman Industri (HTI) dengan luas tertentu untuk menyediakan helikopter sendiri guna mewaspadai kebakaran hutan.

"Pada musim kering mereka harus siapkan helikopter untuk water boombing, karena itu lahan mereka. Kalau lahan di luar mereka, punya pemerintah, jadi tanggung jawab pemerintah," kata Luhut dalam konferensi pers di Kemenko Polhukam, Jl Medan Merdeka Barat, Jakarta Pusat, Senin (12/10/2015).

Selain itu, lanjut Luhut, pemerintah juga telah mencabut UU nomor 32/2009 pasal 69 dan Permen LH no 10/2010 pasal 4. Di mana di dalamnya diperbolehkan petani kecil melakukan pembakaran hutan.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Setiap perusahaan perkebunan/HTI diwajibkan untuk memiliki kecukupan SDM, tata kelola dan peralatan yang memadai guna menghadapi kebakaran lahan," katanya.

Sementara itu, Kapolri Jenderal Badrodin Haiti mengatakan, pihaknya telah menetapkan 12 perusahaan dan 209 orang sebagai tersangka pembakaran hutan. Polri juga masih terus melakukan penyelidikan karena diduga masih banyak perusahaan dan perorangan yang terlibat. (kff/hri)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads