"Pada musim kering mereka harus siapkan helikopter untuk water boombing, karena itu lahan mereka. Kalau lahan di luar mereka, punya pemerintah, jadi tanggung jawab pemerintah," kata Luhut dalam konferensi pers di Kemenko Polhukam, Jl Medan Merdeka Barat, Jakarta Pusat, Senin (12/10/2015).
Selain itu, lanjut Luhut, pemerintah juga telah mencabut UU nomor 32/2009 pasal 69 dan Permen LH no 10/2010 pasal 4. Di mana di dalamnya diperbolehkan petani kecil melakukan pembakaran hutan.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Sementara itu, Kapolri Jenderal Badrodin Haiti mengatakan, pihaknya telah menetapkan 12 perusahaan dan 209 orang sebagai tersangka pembakaran hutan. Polri juga masih terus melakukan penyelidikan karena diduga masih banyak perusahaan dan perorangan yang terlibat. (kff/hri)











































