"Kami memberikan insentif karena merasa kepala desa adalah mitra polisi," kata Kades Hariyono saat sidang disiplin anggota Polri di ruang Bhakti komplek Mapolda Jatim, Jalan A Yani, Surabaya, Senin (12/10/2015).
Saksi Hariyono mengatakan, setiap bulan Kapolsek Pasirian mendapatkan insentif dari kades sebesar Rp 1 juta. Kanit Reskrim sebesar Rp 500 ribu dan Babhinkamtibmas Polsek Pasirian mendapatkan sebesar Rp 500 ribu.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
(Foto: Jajeli Rois/detikcom) |
"Penyalurannya langsung dititipkan ke Babhinkamtibmas," tuturnya sambil menambahkan dirinya secara sukarela memberikan uang insentif. Dan hanya sekali bertemu dengan kapolsek, sekali bertemu kanit reskrim saat patroli dan sering bertemu dengan Babhinkamtibmas, karena tugasnya di wilayah desa tersebut.
Dalam sidang displin tersebut, pimpinan sidang Kompol Iswahab menanyakan ke saksi tentang tugas dan tanggungjawabnya pekerjaannya masing-masing.
Harmoko sebagai saksi pertama menjelaskan bahwa, dirinya bertugas sebagai pengurus alat berat sejak eskavator penambangan pasir di Watu Kecak, Desa Selok Awar-Awar, sejak April 2014.
Besaran uang yang diterima sebesar Rp 270 ribu per kendaraan dump truck colt diesel kecil. Rata-rata keluar masuk truk pengangkut pasir 80 sampai 100 unit per hari. Kemudian, dana sebesar Rp 27 juta per hari dibagikan ke Kades Selok Awar-Awar, untuk perawatan jalan, dan perawatan serta penyewaan alat berat.
Kades menerima 142 ribu (itu termasuk uang portal sebesar Rp 20 ribu). Rp 18 ribu upah perawatan truk per hari. Rp 100 ribu untuk biaya perawatan alat berat, serta gajinya dan operasional sehari-hari.
"Saya fokus ke alat tambang. Yang Rp 142 ribu digunakan untuk apa, saya tidak tahu," kata Saksi Harmoko.
(Foto: Jajeli Rois/detikcom) |
Sedangkan saksi Hariyono mengakui menerima uang dari Harmoko. Katanya, dana yang masuk dan keluar diperinci dan dicatat oleh Eko Kaur Pembangunan Desa Selok Awar-Awar.
Sementara Saksi Eko mengakui mendapatkan tugas dari Hariyono untuk mencatat keluar masuk uang dari hasil penambangan pasir di Selok Awar-awar.
"Saya ditunjuk kepala desa mulai bulan Juli 2014, bertugas menerima setoran dari portal. Setoran portal setiap truk maksimal Rp 30 ribu per truk. Tapi kadang ada yang membayar Rp 15 ribu, 20 ribu maksimal 30 ribu," terang Eko. (roi/try)












































(Foto: Jajeli Rois/detikcom)
(Foto: Jajeli Rois/detikcom)