Kasus ini sebetulnya sudah lama, namun Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) mengusut serius dengan membentuk panel dan baru saja memanggil Mustofa. MKD selanjutnya akan menggelar rekonstruksi kasus tersebut.
"Kami akan rekonstruksi lagi di tempat, bagaimana peristiwanya. Katanya Pak Mustofa (mengaku) dipukul, sementara yang cedera Pak Mulyadi. Inilah hal-hal yang harus kita sinkronkan di lapangan," ucap wakil ketua MKD Junimart Girsang di gedung DPR, Jakarta, Senin (12/10/2015).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"(Penyebabnya) suasana persidangan dengan kementerian ESDM, sedang bicara selalu diinterupsi oleh ketua (Mulyadi). Ketua rapat punya aturan 3 menit (memberi waktu bicara -red)," lanjutnya.
Maka terjadilan pemukulan yang selanjutnya disebut MKD sebagai perkelahian di lorong toilet komisi VII. Peristiwa itu tak disaksikan wartawan karena tidak berlangsung di ruang rapat komisi VII.
"Panel ini melibatkan tokoh-tokoh masyarakat, pakar hukum di luar DPR ada professor dan doktor," ucap politsi PDIP itu.
Lalu mengapa kasus ini bergulir lama sekali sejak April lalu?
"Karena memang sanksi pelanggarannya. Kenapa timbul panel karena ada dugaan pelanggaran berat, kalau ringan tidak perlu panel. Tadi hasil (kesimpulan) MKD secara kuorum ini dugaan pelanggaran berat. Minal 3 bulan diberhentikan atau permanen (PAW)," jawab Junimart.
"(Rekonstruksi) setelah minggu depan, sebelum reses," imbuhnya.
(bal/erd)











































