Dikutip dari laman Kominfo.go.id, Senin (12/10/2015) mereka yang diterima bila berstatus non PNS akan dikontrak selama 2 tahun dan digaji Rp 15 juta hingga Rp 20 juta per bulan.
Sedangkan bila yang terpilih sudah berstatus PNS, maka akan diberikan tunjangan khusus setara dengan tunjangan kinerja grade 14 sesuai Kementerian masing-masing.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
A. Pelamar umum:
1. Warga Negara Indonesia;
2. Berusia paling tinggi 35 tahun pada tanggal 1 Desember 2015; 3. Berpengalaman di bidang komunikasi, media dan atau hubungan masyarakat minimal 5 tahun;
4. Pendidikan serendah-rendahnya S1 semua jurusan, lebih diutamakan yang memiliki latar belakang komunikasi, jurnalistik, dan atau hubungan masyarakat;
5. Indeks Prestasi Kumulatif minimal > 3 (akreditasi A untuk fakultas/jurusan/program studi), IPK minimal > 3,5 (akreditasi B untuk fakultas/jurusan/program Studi).
6. Memiliki nilai TOEFL-ITP > 500 dan masih berlaku sampai 1 Desember 2015;
7. Menyertakan 1 hasil karya di bidang komunikasi, kehumasan atau media;
8. Surat pernyataan dari pelamar tidak pernah terlibat tindak pidana;
9. Surat referensi/rekomendasi dari instansi/ perusahaan/ organisasi di bidang komunikasi, kehumasan dan/ atau media;
10. Mampu berbahasa Inggris secara aktif;
11. Memiliki pengalaman berorganisasi.
B. Persyaratan Khusus bagi Pelamar PNS: Β
1. Telah diangkat dan melaksanakan tugas sebagai PNS sekurang-kurangnya 3 tahun;
2. Surat persetujuan dari atasan langsung setingkat eselon II kementerian/lembaga masing-masing.
C. Persyaratan kompetensi:
1. Memahami peta dan relasi media dengan pemerintah;
2. Memahami riset praktis komunikasi dan media;
3. Memiliki kemampuan menganalisis isi media;
4. Memiliki kemampuan menulis (artikel, advertorial, dan siaran pers);
5. Memiliki kemampuan berbicara kepada publik (public speaking); 6. Menguasai TIK dan pengelolaan media sosial;
7. Menguasai perencanaan media (media planning).
Pendaftaran dilakukan 13-24 Oktober 2015 melalui alamat website http://regpanselnas.menpan.go.id. Berkas pendaftaran untuk PNS dimasukkan dalam map warna merah dan bagi non PNS warna biru. Berkas dibawa pada saat verifikasi berkas lamaran yang akan dilakukan mulai 28-31 Oktober 2015 pukul 08.00 β 16.00 WIB di Pusat TIK Nasional, Kementerian Komunikasi dan Informatika, Jl. Kertamukti No 10, Ciputat, Tangerang Selatan.
Berkas pendaftaran terdiri dari: Β
a. Surat lamaran harus ditulis tangan dengan tinta hitam dan ditujukan kepada Ketua Panitia Seleksi Tenaga Humas Pemerintah; b. Bukti Registrasi (yang dikirim melalui email);
c. Formulir pendaftaran (dicetak setelah mengisi aplikasi di website);
d. Daftar riwayat hidup;
e. 1 lembar fotocopy KTP yang masih berlaku; Β
f. 1 lembar fotocopy ijazah terakhir dan transkrip nilai yang dilegalisir.
g. 1 lembar duplikat/fotocopy sertifikat TOEFL-ITP yang dilegalisir;
h. 1 lembar fotocopy surat keterangan akreditasi fakultas/jurusan/program Studi;
i. 1 lembar fotocopy sertifikat pendidikan dan pelatihan kompetensi kehumasan (jika ada);
j. 1 hasil karya di bidang komunikasi, kehumasan atau media (jika ada);
k. 2 lembar pas photo berwarna ukuran 3 x 4 dengan latar belakang putih;
l. Surat persetujuan dari atasan langsung setingkat eselon II bagi pelamar PNS;
m. Surat referensi/rekomendasi dari instansi/ perusahaan/ organisasi di bidang komunikasi, kehumasan dan/ atau media bagi pelamar Non PNS;
n. Surat pernyataan dari pelamar tidak pernah terlibat tindak pidana yang ditandatangani di atas materai Rp 6.000.
3. Dokumen asli yang harus dibawa pada saat verifikasi berkas antara lain:
a. KTP yang masih berlaku;
b. Ijazah dan transkrip nilai;
c. Sertifikat TOEFL-ITP.
Ketentuan lain:
1. Berkas pendaftaran yang akan diproses adalah berkas yang lengkap sesuai dengan ketentuan yang dipersyaratkan;
2. Dalam seleksi ini tidak dikenakan biaya atau pungutan dalam bentuk apapun;
3. Setiap perkembangan informasi seleksi ini akan disampaikan melalui email, website Kominfo www.kominfo.go.id dan website Kementerian PAN-RB di http://panselnas.menpan.go.id. Kelalaian tidak mengikuti perkembangan informasi menjadi tanggung jawab pelamar;
4. Apabila di kemudian hari diketahui pelamar telah memberikan keterangan/data tidak benar, maka panitia seleksi berhak membatalkan hasil seleksi;
5. Keputusan panitia seleksi bersifat mutlak dan tidak dapat diganggu gugat.
Seleksi tenaga humas pemerintah dilakukan melalui tahapan sebagai berikut:
Β
1. Seleksi Administratif;
2. Tes Kompetensi Dasar (TKD) menggunakan Computer Assisted Test (CAT);
3. Tes Kompetensi Bidang (TKB) menggunakan Computer Assisted Test (CAT);
4. Wawancara.
(nwy/nrl)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini