KPAI Anggap UU Perlindungan Anak Sanksinya Lebih Ringan Dibanding KUHP

KPAI Anggap UU Perlindungan Anak Sanksinya Lebih Ringan Dibanding KUHP

Rivki - detikNews
Senin, 12 Okt 2015 12:34 WIB
KPAI Anggap UU Perlindungan Anak Sanksinya Lebih Ringan Dibanding KUHP
Foto: Asrorun Niam
Jakarta - Ketua KPAI Asrorun Niam bertemu dengan pimpinan Mahkamah Agung (MA) membahas soal UU Perlindungan Anak. Mereka membahas tentang sanksi terhadap pelaku kejahatan anak.

Dalam pertemuan hadir seluruh komisioner KPAI. Sedang dari MA, dihadiri Wakil Ketua MA bidang yudisial, M Saleh, ketua kamar pengawasan hakim agung Syariffudin dan para hakim agung kamar pidana.

Menurut KPAI ada beberapa kesulitan dalam menerapkan UU karena fakta-fakta dalam sidang kurang terbukti. Sehingga pelaku kejahatan anak kerap kali lolos dari hukuman maksimal.

"Ada beberapa fakta-fakta dalam aspek pembuktian yang sulit, sehingga kami perlu menyelaraskan dengan para pimpinan MA," ujar Ketua KPAI Asrorun Niam, usai pertemuan di Gedung MA, Jl Medan Merdeka Utara, Jakarta, Senin (12/10/2015).

Asrorun juga mengatakan ada perbedaan hukuman dalam UU Perlindungan Anak dan UU KUHP. Menurutnya, sanksi di KUHP lebih berat dibanding UU Perlindungan Anak.

"Dalam UU tentang kejahatan anak pelaku hanya bisa maksimal 15 tahun sedangkan di KUHP bisa diancam dengan hukuman atau seumur hidup," ucapnya.

Atas masalah itu, Asrorun mengaku MA memiliki persepsi yang sama dalam sanksi pelaku kejahatan anak. Asrorun mengatakan, MA juga setuju bahwa pelaku kejahatan anak harus dihukum berat tetapi harus sesuai fakta persidangan.

"Persepsi kita sama di mana pelaku kejahatan anak harus dihukum berat," imbuhnya.

Selain dengan MA, rencananya KPAI akan bertemu dengan DPR untuk konsultasi masalah serupa. Menurutnya perlu ada harmonisasi UU dalam penegakan hukum terhadap pelaku kejahatan anak.

"Kami ingin adanya harmonisasi dan ingin membahasnya dengan bertemu Komisi VIII DPR," ujarnya. (rvk/hri)


Berita Terkait