Aktivis Perempuan Anti Korupsi Minta Jokowi-JK Hentikan Kasus BW

Aktivis Perempuan Anti Korupsi Minta Jokowi-JK Hentikan Kasus BW

Edward Febriyatri Kusuma - detikNews
Senin, 12 Okt 2015 12:09 WIB
Aktivis Perempuan Anti Korupsi Minta Jokowi-JK Hentikan Kasus BW
Foto: Edward Febriyati
Jakarta - Aktivis Perempuan Antikorupsi menyerukan kepada Presiden Joko Widodo turun tangan dalam penghentian kasus kriminalisasi Bambang Widjojanto. Pasalnya jika kasus itu diteruskan ke meja hijau akan menjadi preseden buruk bagi pemerintahan Jokowi-JK.

Deklarasi penghentian penyidikan kasus itu dibacakan oleh aktivis perempuan anti korupsi di kantor ICW, Jalan Kalibata Timur, Jakarta Selatan oleh Betti Alisjahbana yang juga anggota pansel KPK, kemudian Lelyana Santosa kuasa hukum BW, Tri Mumpuni, serta Anis Hidayah. Mereka mewakili 123 aktivis perempuan anti korupsi

"Kami merasa sangat penting presiden turun tangan untuk menghentikan kasus ini. Karena jika tidak pesan yang sampai ke publik menjadi buruk. Satu pihak negara kita banyak kasus korupsi yang harus ditangani, sementara ini ada tokoh yang secara berani mengambil langkah perangi korupsi malah dihambat bahkan diperkarakan," ujar Betti Senin (12/10/2015).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Bettu menuturkan, sebagai seorang perempuan yang juga menjadi ibu dalam keluarga, dia merasakan kesedihan terhadap kriminalisasi Bambang Widjojanto

"Kita mengharapkan generasi selanjutnya bisa diwarisi untuk Indonesia yang bersih dari korupsi sehingga generasi muda kita bisa berkarya dan memberikan kontribusi dengan baik untul negara," papar Betti.

Betti mengatakan penghentian kasus Bambang Widjojanto akan memberi citra positif kepada pemerintahan Jokowi-JK. Iapun mengajak semua kalangan untuk beri dukungan pemberantasan korupsi.

"Hayo sama-sama bersih korupsi sehingga membentuk lingkungan bersih korupsi,ini yang ingin saya sampaikan," tambah dia.

Senada dengan pernyataan Betti, Lelyana Santoso sebagai kuasa hukum BW melihat sudah ada contoh preseden deponering dari kasus Bibit - Chandra eks pimpinan KPK.Β  Sehingga langkah SK2P (Surat Ketetapan Penghentian Penuntutan) alternative lainnya.

"Karena secara teknis tidak memenuhi persyaratan penutuakan, hal itu tertuang dalam pasal 139 KUHAP yang beri fasilitas itu," papar Lelyana.

Ia mengatakan Jokowi tidak perlu ragu untuk turun tangan. Pasalnya tuduhan yang disangkakan kepada BW terlalu mengada-ngada.

"Sudah saatnya penegakan hukum harus lebih baik, kita tidak boleh buang-buang waktu. Kondisi saat ini sangat singkat presiden harus beri perhatian," tandasnya. (edo/dra)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads