"Saya datang ke sini memenuhi kewajiban sebagai pejabat negara harus menyerahkan laporan kekayaan. Ini wajib kan ya, makanya saya datang ke sini," kata Rizal di KPK, Jl HR Rasuna Said, Jakarta Selatan, Senin (12/10/2015).
Rizal baru bisa melaporkan karena terlalu sibuk dengan pekerjaannya. Dia mengaku baru saja kembali dari tugas di Amerika sehingga butuh waktu untuk mengumpulkan bahan laporan.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Menurut data di website ACCH KPK, Rizal terakhir melaporkan harta kekayaannya pada Mei 2001 saat menjabat sebagai Menko Perekonomian era Presiden Abdurachman Wahid. Kala itu, Rizal mempunyai harta kekayaan sebesar Rp 8,5 miliar dan USD 88 ribu. (kha/hri)











































