"Besok pagi jam 06.00 WIB, berkas PN tahap 2 ke Kejati Jawa Barat," kata Kasubdit II Tipidkor Kombes Djoko Poerwanto melalui pesan singkat yang diterima detikcom, Senin (12/10/2015).
Pemerasan terhadap bandar yang juga pengusaha karaoke di kawasan Banceuy, Bandung, tidak dilakukan seorang diri. AKBP Pentus yang menjabat sebagai Kepala Unit di Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri ini juga melibatkan beberapa anggota polisi di satuannya dan juga seorang warga sipil.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Empat orang polisi itu tidak lain adalah anak buah Pentus, sementara seorang warga sipil Djoko menyebutnya sebagai perantara.
"Yang sipil itu perantara," kata Djoko.
Kasus ini mencuat pada Mei 2015 saat Komjen Budi Waseso memegang tongkat komando Kepala Bareskrim. Buwas saat itu membenarkan pihaknya tengah memeriksa secara internal kasus yang melibatkan anak buahnya tersebut.
Pentus diduga menggunakan kewenangan penyidikannya untuk memeras seorang bandar. Jumlah yang diminta tidak sedikit, Rp 5 miliar. Dia diduga membagi hasil pemerasannya itu kepada empat anak buah dan seorang informan Februari 2015 lalu.
"AKBP PN membagikan emas 1 kilogram dan USD 80 ribu kepada anggota tim yang ikut (penangkapan)," kata Djoko dalam keterangan tertulisnya, Selasa (11/8/2015).
Empat polisi yang juga dijerat kasus yang sama ini adalah satu polisi berpangkat Kompol, satu berpangkat bintara tinggi Aiptu, dua polisi berpangkat brigadir, dan seorang informan.
Baik AKBP PN maupun lima orang lainnya masing-masing menerima 100 gram emas dan USD 10 ribu. "Sementara sisa USD 20 ribu dan 400 gram emas dijual dan hasilnya dibagi-bagikan kepada anggota yang ke Bandung," terang Djoko.
Hasil pemeriksaan terungkap bahwa Pentus sempat menolak ketika bandar tersebut menyodorkan uang damai Rp 2 miliar. Alasannya, barang bukti yang ditemukan timnya cukup banyak. Melalui seorang informan, sampailah kesepakatan bahwa uang damai yang dapat melepas bandar tersebut sebesar Rp 5 miliar. Setelah disepakati, AKBP PN melepaskan tersangka dari jeratan hukuman. (ahy/nrl)











































