Saksi: Let Let Instruksikan Transfer Rp 10,8 M

Saksi: Let Let Instruksikan Transfer Rp 10,8 M

- detikNews
Selasa, 01 Mar 2005 14:06 WIB
Jakarta - Saksi kasus korupsi pembelian tanah untuk Pelabuhan Laut Tual Maluku Tenggara mengaku pernah melakukan transfer uang Rp 10,8 miliar ke rekening atas nama Let Let di BRI, atas instruksi Let Let.Kasus ini menempatkan dua pejabat Dirjen Perhubungan Laut (Hubla) Dephub sebagai terdakwa. Mereka adalah Mochammad Harun Let Let sebagai kepala bagian keuangan, dan Captain Tarsisius Walla selaku sekretaris.Sidang berlangsung di Gedung Pengadilan Tindak Pidana Korupsi jalan HR Rasuna Said Kuningan Jakarta Selatan, Selasa (1/3/2005).Dalam persidangan, mantan bendahara bagian keuangan Dirjen Hubla Dephub Dammikrot Daulai selaku saksi mengaku dirinya pernah mentransfer uang Rp 10,8 miliar ke rekening atas nama Harun Let Let di BRI."Hal itu saya lakukan atas instruksi Let Let karena surat perintah membayar (SPM) telah dikeluarkan oleh Kantor Perbendaharaan dan Kas Negara (KPKN)," ujarnya.Daulai juga menuturkan dirinya pernah mengirimkan surat permintaan pembayaran (SPP) rutin suplemen, surat pernyataan pembayaran tata usaha, dan surat rencana penggunaan uang dalam rangka pengajuan SPP. Ketiga surat tersebut dikirim ke KPKN atas perintah Let Let."Kwitansi pembayaran uang senilai Rp 10,8 miliar dari Walla selaku pembeli kepada Let Let selaku penjual sudah ada sebelum transfer uang tersebut dilakukan. Karena yang menjadi dasar transfer uang dilakukan adalah kwitansi pembayaran," katanya.Saksi selanjutnya adalah mantan Pejabat Pelaksana Harian Sekretaris Dirjen Hubla Dephub Tatan Sundana. Dia mengakui benar dirinya pernah menandatangani usulan revisi daftar isian Kegiatan Suplemen II yang berisi kebutuhan uang untuk pembebasan tanah seluas 200 ribu meter persegi milik Let Let untuk pembangunan Pelabuhan Laut Tual."Dalam usulan tersebut, rencana pembangunan pelabuhan termasuk dalam kategori kebutuhan belanja barang," tuturnya.Saksi berikutnya adalah Relationship Manager di ABN Amro Bank Sabariyah Erwin. Dia mengemukakan pernah terjadi transfer uang dari rekening Let Let di BRI ke rekening Walla di ABN Amro Bank cabang Juanda Jakarta Pusat. Uang tersebut senilai Rp 500 juta rupiah."Atas permintaan Walla, uang itu kemudian disimpan dalam bentuk deposito berjangka. Uang tersebut mengendap di rekening Walla pada 17 Januari-27 Juli 2003. Pada 27 Juli 2003, uang itu ditarik kembali atas perintah Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK)," katanya. (sss/)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads