PAN Tolak Revisi UU untuk Melemahkan KPK

PAN Tolak Revisi UU untuk Melemahkan KPK

Elvan Dany Sutrisno - detikNews
Senin, 12 Okt 2015 10:11 WIB
PAN Tolak Revisi UU untuk Melemahkan KPK
Foto: Lamhot Aritonang
Jakarta - Partai Amanat Nasional (PAN) memastikan menolak revisi UU yang bertujuan untuk melemahkan KPK. Jika pasal-pasal yang membunuh KPK tak dicabut, dipastikan PAN tak akan ikut dorongan KIH untuk merevisi UU KPK.

"PAN menolak revisi Undang-undang jika tujuannya melemahkan KPK," kata Ketua Umum PAN Zulkifli Hasan kepada detikcom, Senin (12/10/2015).

Rencana Revisi Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) oleh DPR memang makin hari makin mendapatkan perhatian publik secara luas. Persepsi paling luas dari masyarakat adalah bahwa revisi tersebut selangkah menuju upaya pelemahan KPK.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

PAN tidak akan kompromi jika revisi terus diarahkan untuk melemahkan KPK.

"Namun, jika revisi bermaksud baik maka akan kita lihat dan tanya dulu kepada KPK maunya seperti apa. Intinya PAN menolak revisi UU KPK yang bermaksud dan mengarah ke pelemahan KPK itu sikap kita," tegasnya.

Revisi Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Korupsi berisi sejumlah pasal yang melemahkan lembaga pemberantas korupsi tersebut. Salah satunya pembatasan usia KPK hanya 12 tahun. Revisi itu diajukan oleh 35 anggota DPR dari 6 fraksi DPR yakni PDI Perjuangan, Partai NasDem, Partai Hanura, Fraksi Partai Golkar, PKB, dan PPP. (van/nrl)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads