"PAN menolak revisi Undang-undang jika tujuannya melemahkan KPK," kata Ketua Umum PAN Zulkifli Hasan kepada detikcom, Senin (12/10/2015).
Rencana Revisi Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) oleh DPR memang makin hari makin mendapatkan perhatian publik secara luas. Persepsi paling luas dari masyarakat adalah bahwa revisi tersebut selangkah menuju upaya pelemahan KPK.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Namun, jika revisi bermaksud baik maka akan kita lihat dan tanya dulu kepada KPK maunya seperti apa. Intinya PAN menolak revisi UU KPK yang bermaksud dan mengarah ke pelemahan KPK itu sikap kita," tegasnya.
Revisi Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Korupsi berisi sejumlah pasal yang melemahkan lembaga pemberantas korupsi tersebut. Salah satunya pembatasan usia KPK hanya 12 tahun. Revisi itu diajukan oleh 35 anggota DPR dari 6 fraksi DPR yakni PDI Perjuangan, Partai NasDem, Partai Hanura, Fraksi Partai Golkar, PKB, dan PPP. (van/nrl)











































