"Saya punya motor, tapi motor di luar. Saya gak pake motor. Tapi pakai sepeda," ujar Agus dalam rekaman video wawancara dengan Dirkrimum Polda Metro Jaya, Kombes Pol Krishna Murti yang diterima wartawan, Minggu (11/10/2015).
"Sepeda saya siapkan, saya angkat kardus dari kamar, saya taruh di depan sepeda. Pas Magrib saya jalan," sambungnya.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Mayat korban yang dibuang berada di bawah jembatan. Pemilihan tempat pembuangan mayat korban diakui Agus tanpa rencana. Selain itu, saat membawa mayat korban, Agus membawa dua buah kardus untuk mengaburkan kecurigaan masyarakat. "Iya satu formalitas buat belanja," kata Agus.
Agus dikenakan Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana juncto Pasal 338 KUHP UU Nomor 35 tahun 2014 dengan perubahan atas UU Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman pidana penjara seumur hidup.
Ada 3 alat bukti untuk menetapkan Agus sebagai tersangka yakni DNA tersangka di kaos kaki korban, bercak darah korban di rumah agus, dan sperma tersangka di alat kelamin korban.
Foto: Edward F.K./detikcom |
Selain itu polisi juga menyita barang bukti yakni sepeda motor B 3039 BTP beserta helm warna merah, selotip, baju, tungku pembakaran barang bukti, dan
kardus yang digunakan untuk membungkus mayat bocah. Selain itu polisi juga menyita kawat kabel listrik sisa pembakaran, topi warna hitam, kaos dalam warna putih, sisa pembakaran buku pelajaran IPA kelas 2 SD, kaos lengan panjang warna hitam bermotif garis-garis kuning milik pelaku.
(tfq/fdn)











































Foto: Edward F.K./detikcom