"Jumat pagi saya buka warung. Saya duduk, terus saya panggil," ujar Agus dalam rekaman video wawancara dengan Dirkrimum Polda Metro Jaya, Kombes Pol Krishna Murti yang diterima wartawan, Minggu (12/10/2015).
Agus mengaku memanggil korban sekitar pukul 09.00 WIB pagi, usai pulang sekolah. Saat Agus memanggil, korban menuruti permintaan pelaku.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Korban menurutnya baru kali pertama masuk ke kamar bedeng miliknya. Begitu masuk, pelaku langsung menutup pintu. Korban sempat berteriak, namun mulut korban dibekap pelaku dengan menggunakan kaos kaki.
"Saya tutup pintu terus langsung saya sekap," terangnya.
Akhirnya, Agus ditangkap oleh pihak kepolisian berdasarkan bukti yang ada di lapangan.
Agus dikenakan Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana juncto Pasal 338 KUHP UU Nomor 35 tahun 2014 dengan perubahan atas UU Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman pidana penjara seumur hidup.
Ada 3 alat bukti untuk menetapkan Agus sebagai tersangka yakni DNA tersangka di kaos kaki korban, bercak darah korban di rumah agus, dan sperma tersangka di alat kelamin korban.
(tfq/fdn)











































