Presiden Bisa Perintahkan Jaksa Agung Tinjau Ulang Kasus BW

Presiden Bisa Perintahkan Jaksa Agung Tinjau Ulang Kasus BW

Ikhwanul Khabibi - detikNews
Minggu, 11 Okt 2015 20:05 WIB
Presiden Bisa Perintahkan Jaksa Agung Tinjau Ulang Kasus BW
Foto: Rachman Haryanto
Jakarta - Presiden Joko Widodo hingga saat ini belum mengambil sikap terkait dorongan para akademisi dan beberapa pihak untuk memerintahkan Jaksa Agung agar menghentikan proses kasus Bambang Widjojanto. Mantan anggota tim 9, Bambang Widodo Umar menyebut Presiden Jokowi sebaiknya memerintahkan Jaksa Agung M Prasetyo untuk meninjau ulang kasus ini.

"Presiden ini kan kepala pemerintahan dan kepala negara, puncak pimpinan Jaksa Agung dan Polri itu ya presiden. Sehingga, presiden sebaiknya meminta kepada Jaksa Agung agar meninjau ulang kasus Bambang Widjojanto itu," kata Bambang Widodo di kantor ICW, Kalibata, Jakarta Selatan, Minggu (11/10/2015).

Saat ini, berkas kasus BW masih berada di Kejari Jakarta Pusat. Pihak kejaksaan menyebut bahwa saat ini tengah dalam tahapan penyusunan surat dakwaan.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Sekarang kan berkasnya masih di kejaksaan. Presiden tinggal meminta Jaksa Agung untuk meninjau ulang, bukan mengintervensi. Jadi nanti tinggal dinilai apakah kasus ini layak diteruskan atau tidak. Kalau diketahui ada manipulasi kasus, ya tinggal dihentikan," jelas Bambang yang juga akademisi dari UI.

"Seperti dulu Presiden SBY meminta Jaksa Agung untuk meninjau ulang kasus Bibit-Chandra dan akhirnya disimpulkan untuk dihentikan, itu kan bukan intervensi. Presiden sebagai kepala negara kan memang bertanggung jawab dan punya kekuasaan itu," tegasnya.

Seperti diketahui, dorongan agar Presiden Jokowi mengambil sikap untuk menghentikan kasus BW terus bermunculan dari beberapa kalangan. Presiden pun menyatakan bahwa usulan dari para akademisi dan beberapa elemen masyarakat itu merupakan usulan yang akan dipertimbangkan.

Namun nyatanya, hingga saat ini presiden belum mengambil sikap. Jaksa Agung Prasetyo pun mengaku belum mendapat arahan dari presiden terkait tindak lanjut kasus komisioner KPK nonaktif itu. (Hbb/fdn)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads