Refly: Rakyat Bisa Kampanye Menolak Calon Tunggal

Refly: Rakyat Bisa Kampanye Menolak Calon Tunggal

Yulida Medistiara - detikNews
Minggu, 11 Okt 2015 18:27 WIB
Foto: Rachman Haryanto
Jakarta - Pemilihan Kepala Daerah serentak untuk pertamakalinya bakal digelar pada 9 Desember nanti. Ada tiga kabupaten yakni Tasikmalaya (Jawa Barat), Blitar (Jawa Timur) dan Timur Tengah Utara (NTT) yang menggelar pilkada dengan pasangan calon tunggal.

Sebelum pemungutan suara digelar, lebih dahulu akan dilakukan kapanye oleh kandidat yang akan bertarung. Tak jarang pelanggaran terjadi saat dilakukan kampanye.

Lalu bagaimana dengan pilkada dengan pasangan calon tunggal?

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Ketua Constitutional and Electoral Reform Centre (CORRECT), Refly Harun mengusulkan bahwa tidak hanya calon tunggal saja yang boleh berkampanye. Akan tetapi, bagi warga yang tidak setuju dengan calon tersebut juga bisa berkampanye menolak calon tunggal.

"Mereka sebagai suara rakyat berhak untuk berkampanye menolak adanya calon tunggal. Itu equal treatment. Pilkada itu harus berlangsung secara demokratis karena (kalau) terpaksa memilih calon tunggal, terkadang di beberapa daerah dipermasalahkan," ujar Refly Harun di Cafe Deli, Jakarta Pusat, Minggu (11/10/2015).

Bentuk protes di beberapa daerah itu misalnya ada masyarakat yang memprotes dengan mengumpulkan kekuatan-kekuatan dari berbagai partai politik untuk memprotes calon tunggal. Refly mengusulkan hal tersebut boleh dilakukan apabila benar-benar terorganisir.

"Tentunya kelompok kampanye nantinya itu harus benar-benar terorganisir sehingga bisa jadi embrio menggugat ke Mahkamah Konstitusi (MK)," ujar Rafly.

(erd/erd)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Hide Ads