Sebelum pemungutan suara digelar, lebih dahulu akan dilakukan kapanye oleh kandidat yang akan bertarung. Tak jarang pelanggaran terjadi saat dilakukan kampanye.
Lalu bagaimana dengan pilkada dengan pasangan calon tunggal?
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Mereka sebagai suara rakyat berhak untuk berkampanye menolak adanya calon tunggal. Itu equal treatment. Pilkada itu harus berlangsung secara demokratis karena (kalau) terpaksa memilih calon tunggal, terkadang di beberapa daerah dipermasalahkan," ujar Refly Harun di Cafe Deli, Jakarta Pusat, Minggu (11/10/2015).
Bentuk protes di beberapa daerah itu misalnya ada masyarakat yang memprotes dengan mengumpulkan kekuatan-kekuatan dari berbagai partai politik untuk memprotes calon tunggal. Refly mengusulkan hal tersebut boleh dilakukan apabila benar-benar terorganisir.
"Tentunya kelompok kampanye nantinya itu harus benar-benar terorganisir sehingga bisa jadi embrio menggugat ke Mahkamah Konstitusi (MK)," ujar Rafly.
(erd/erd)