Misalnya jika banyak terjadi kecurangan-kecurangan yang dilakukan secara masif oleh calon tunggal. Peneliti dari Konstitusi dan Demokrasi (KoDe) Ari M Haikal menyebut bahwa warga yang menemukan kecurangan bisa mengajukan gugataan sengketa pilkada ke Mahkamah Konstitusi.
"Siapa yang berwenang mengajukan sengketa politik? Dalam hal ini apabila terjadi kecurangan dalam hukum dalam pandangan kami ada beberapa prosedur yang bisa dipakai yakni yang pertama adalah prosedur hak gugat warga negara atau Citizen Law Suit," ujar Ari M haikal, Peneliti koDe (Konstitusi dan Demokrasi (koDe) Inisiatif di Kedai Kopi Delli, Jakarta Pusat pada Minggu (11/10/2015).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Doktrin citizen law suit lah yang akan memberikan legal standing kepada pemilih ketika menggugat kolom setuju (pasangan tinggal yang terpilih dalam Pilkada dan yang menggugat ialah warga yang tidak setuju karena ada kecurangan masif)," imbuh Ari yang akrab disapa Haikal.
Selain citizen law suit ada satu lagi yang menjadi salah satu rekomendasi KoDe, yaitu class action atau hak gugat peradilan kelompok. Kedua hal tersebut ialah mekanisme prosedural ketika warga ingin mengajukan gugatan terhadap hasil Pilkada.
"Tentu ini perlu penyesuaian, ini biasa dipraktekan dalam ranah peradilan umum perlu penyelesaian melalui sengketa perselisihan hasil pemilu ini pemilih sebagai subject dapat mengajukan ke Mahkamah Konstitusi karena selama ini mereka sifatnya cair maka akan diberikan waktu karena di dalam pedoman pengajuan hanya diberi waktu 3 hari setelah penetapan hasil Pilkada," imbuh Haikal.
Dengan demikian, KoDe mendorong Mahkamah Konstitusi membuat legal standing yang tegas agar para pemilih bisa melaporkan tindak kecurangan yang dilakukan oleh calon tunggal.
"Jadi perlu ada legal standing agar para warga atau pemilih yang memang hendak melaporkan tindak kecurangan Pilkada bisa mendapatkan akses. Saat ini MK belum mengakomodir hal tersebut, meski sudah mengesahkan pilkada calon tunggal, tapi mekanisme hukumnya juga harus jelas," ujar Veri Junaidi, Ketua KoDe di tempat yang sama.
Menurut Veri apabila MK terlebih dulu bergerak dengan membuat legal standing, hal tersebut bisa menjadi alat pengawalan Pilkada yang adil dan jujur. Walaupun sebenarnya mekanisme tersebut tertuang pada UU atau peraturan yang dibuat oleh KPU selaku penyelenggara.
(erd/erd)











































