Penyadapan KPK Konstitusional, Mengapa DPR Ingin Membatasinya?

Penyadapan KPK Konstitusional, Mengapa DPR Ingin Membatasinya?

Ikhwanul Khabibi - detikNews
Minggu, 11 Okt 2015 15:42 WIB
Penyadapan KPK Konstitusional, Mengapa DPR Ingin Membatasinya?
Foto: Lamhot Aritonang
Jakarta - Salah satu pasal dalam draft RUU KPK yang diajukan anggota DPR mengatur tentang pembatasan kewenangan penyadapan KPK. Hal ini tentu dipertanyakan publik karena dua kali putusan MK menyatakan sistem penyadapan KPK sah tanpa harus izin hakim ketua pengadilan negeri.

"Kewenangan penyadapan sudah dua kali diadukan ke MK. Salah satunya oleh anggota KPU, kewenangan itu diuji dan MK menyatakan kewenangan penyadapan KPK tanpa melalui pengadilan adalah konstitusional," kata peneliti ICW Donald Fariz dalam diskusi di kantornya, Kalibata, Jakarta Selatan, Minggu (11/10/2015).

Jubir Pansel Pimpinan KPK, Betty Alisjahna yang juga hadir sebagai pembicara menegaskan, jika penyadapan KPK harus melalui izin hakim ketua pengadilan negeri, maka kemungkinan kebocoran informasinya semakin tinggi. Apalagi tak jarang KPK menangkap oknum hakim yang tengah melakukan transaksi suap, sadapan selalu menjadi senjata yang ampuh dalam proses penangkapan.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Penyadapan kalau harus izin hakim, kalau hakimnya bermasalah tidak akan jadi itu OTT. Karena penyadapan KPK bisa menangkap Tripeni (Ketua PTUN Medan) dan lainnya," tegas Betty.

"Sistem penyadapan KPK ini diaudit secara rutin lho, semuanya sesuai dengan peraturan," imbuhnya.

Untuk diketahui, biasanya KPK mulai menyadap saat kasus tengah berproses di tingkat penyelidikan. Rekaman sadapan telepon ini menjadi salah satu alat bukti bagi KPK untuk menjerat koruptor. Saat rekaman sadapan diputarkan dalam persidangan terbuka, para koruptor pun tak bisa mengelak lagi.

Kini, DPR yang dimotori PDIP justru ingin agar kewenangan penyadapan KPK dipersempit. Para anggota dewan ingin agar KPK tak bisa lagi menyadap dengan bebas, melainkan harus seizin ketua pengadilan.

"Koruptor itu sudah tidak takut dengan Tuhan. Koruptor itu hanya takut OTT KPK, sehingga penyadapan bisa punya unsur pencegahan, karena mereka tahu bisa disadap sehingga takut untuk korupsi. Masak malah mau dibatasi?" tutur Ketua PP Pemuda Muhammadiyah Dahnil Anzar yang duduk bersebalahan dengan Betty.

(Hbb/asp)


Berita Terkait