Ahok melihat bahwa hukuman bagi pelaku kekerasan terhadap anak di Indonesia masih sangat lemah. Dia meminta agar pelaku paedofil di hukum berat.
"Undang undang kita sangat lemah. Maksimal itu 3 sampai 5 tahun," ujar Ahok di Candi Bentar Convention Hall, Putri Duyung, Ancol, Jakarta, Minggu (11/10/2015).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Mengenai maraknya kasus kekerasan terhadap anak di Jakarta, suami Veronica Tan tersebut mengatakan pihaknya menyediakan solusi. Ruang Publik Terpadu Ramah Anak (RPTRA) yang sedang ia galakkan disebut Ahok bisa menjadi salah satu alternatif.
"Kalau ada RPTRA, bisa buat tempat main anak anak. Semua anak-anak bisa main ke situ. Ada CCTV, jadi kita bisa kontrol," jelas Ahok.
Para perangkat desa pun diminta untuk memperhatikan dan mendukung program ini. Ahok sendiri baru saja meresmikan RPTRA Amiterdam di Pulau Untung Jawa, Kepulauan Seribu, Sabut (10/10) kemarin.
"Harusnya RT dan RW itu perhatian. Kalau ada tanah kosong kenapa lapor kita, kita beli, kita bikin RPTRA," tukasnya.
Ahok menargetkan tahun depan membangun seratusan lebih RPTRA sebagai fasilitas untuk anak-anak di Jakarta. Untuk tahun ini, jumlah RPTRA yang dibangun Pemprov DKI juga sudah cukup banyak.
"Tahun ini kita bangun 63 RPTRA di 43 lokasi. Tahun depan rencananya 150 (jumlah RPTRA)," ucap mantan Bupati Belitung Timur tersebut.
Mengenai hukuman berat bagi kasus kejahatan seksual terhadap anak juga di terus disuarakan oleh Mensos Khofifah Indar Parawansa sejak awal tahun lalu. Setelah ada persitiwa pembunuhan bocah di kardus setelah diperkosa ini, Khofifah kembali meminta agar pelaku dengan kejahatan serupa dipotong syaraf libidonya.
"Untuk pelaku yang bisa kambuh diberikan sanksi tambahan di luar hukuman penjara, yaitu syaraf libidonya dimatikan. Bukan berarti dipotong, agar tidak ada kasus-kasus yang lebih lanjut setelah keluar dari penjara," ungkap Khofifah, Jumat (9/10).
(ear/slm)










































