Saat ini, hukuman mati hanya dijatuhkan kepada pengedar narkoba yang membawa di atas 5 gram dengan minimal hukuman 4 tahun penjara. Alhasil, banyak putusan pengadilan tidak memberikan hukuman mati kepada pengedar narkoba skala besar.
"Sudah saatya dibuat batasan hukuman minimal khusus," ujar pakar hukum pidana Prof Hibnu Nugroho kepada detikcom, Minggu (11/10/2015).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Dengan UU saat ini, pembawa ganja berkilo-kilo bisa dihukum hakim dengan hukuman belasan tahun, atau pengedar sabu dalam jumlah banyak hanya 20 tahun penjara. UU Narkotika ini harus membatasi ini," papar Hibnu.
Pekan lalu, Pengadilan Tinggi (PT) Medan menolak 4 dari 7 orang yang dituntut mati oleh jaksa. Mereka adalah pengedar ganja 4 ton dan 354 kg ganja. Majelis hakim berdalih hukuman seumur hidup yang dijatuhkan sudah tepat sesuai dengan rasa keadilan dalam masyarakat dan diharapkan memberikan efek jera kepada masyarakat. Padahal, berdasarkan survei Indo Barometer, masyarakat meminta pengedar narkoba dihukum mati. (Baca:Β Empat Tuntutan Vonis Mati Bandar Ganja Kandas di Palu Hakim Tinggi Medan)
"Orang tidak lagi main-main, seperti Fredy Budiman. Ia masih bisa tertawa, senyum-senyum seakan tidak ada penyesalan, seakan tidak ada yang ditakuti," sambungnya.
Secara teori, sistem pemidanaan Indonesia dibagi menjadi tiga tujuan yaitu jangka pendek, jangka menengah dan jangka panjang. Untuk tujuan jangka pendek, tujuan pemidanaan yaitu memberikan resosialisasi atau memberikan pembinaan bagi terpidana untuk kembali ke masyarakat. Adapun jangka menengah yaitu memberikan pencegahan kejahatan dalam masyarakat.
"Untuk kejahatan narkoba, hukuman mati akan memberikan dampak pada jangka menengah yaitu mencegah kejahatan narkoba terulang," papar Hibnu.
Adapun jangka panjang, pemidanaan bertujuan menyejahterakan masyarakat. Jika Indonesia bebas narkoba, maka masyarakat akan sehat serta kejahatan menurun dan kesejahteraan tercapai.Β
"Hukuman mati kepada pengedar narkoba memenuhi syarat tujuan jangka menengah dan jangka panjang sistem pemidanaan," ucap guru besar Universitas Jenderal Soedirman (Unsoed), Purwokerto itu.
Dalam penegakan pidana, khususnya narkoba, tidak bisa hukum dicapai dengan menyamakan orang makan cabai. Makan cabai saat ini, langsung terasa pedas saat itu juga. Mengeksekusi mati pengedar narkoba saat ini, maka tidak akan serta merta orang lain jera.
"Jangan disamakan dengan makan cabai. Butuh konsistensi. Kalau konsisten, orang tidak lagi berani main-main mengedarkan narkoba," pungkasnya.
Survei Indo Barometer tersebut dilakukan pada 14-22 September 2015 di 34 provinsi dengan jumlah responden 1.200 orang menggunakan metode multistage random sampling dengan margin error 3 persen.
"Mayoritas publik (84,9 persen) setuju hukuman mati diberikan terhadap para pengedar narkoba. Yang tidak setuju sebesar 8,6 persen, dan sisanya (6.5 persen) tidak tahu/tidak jawab," kata Direktur Eksekutif Indo Barometer Muhammad Qodari (asp/erd)











































