Kalah dan Kembali Menyita Aset PT VSI, Kejaksaan Bisa Digugat Perdata

Kalah dan Kembali Menyita Aset PT VSI, Kejaksaan Bisa Digugat Perdata

Andi Saputra - detikNews
Minggu, 11 Okt 2015 10:14 WIB
Kalah dan Kembali Menyita Aset PT VSI, Kejaksaan Bisa Digugat Perdata
Ilustrasi (ari/detikcom)
Jakarta - Pengadilan Negeri Jakata Selatan (PN Jaksel) menyatakan penyitaan dan penggeledahan kejaksaan terhadap PT Victoria Securities Indonesia (PT VSI) tidak sah. Namun, kejaksaan melakukan penyitaan ulang. 

"Kejaksaan harus lebih profesional, meski memang belum nebis in idem, tapi langkah penyitaan dan penggeledahan lagi resisten terhadap gugatan perdata," ujar pakar hukum pidana Prof Hibnu Nugroho kepada detikcom, Minggu (11/10/2015).

Berdasarkan KUHAP, jika penggeledahan dan penyitaan dinyatakan tidak sah, maka pihak yang merasa dirugikan bisa menggugat keperdataan kepada aparat. Gugatan keperdataan ini tidak dibatasi nilai materinya, sepanjang pihak yang menang itu bisa membuktikannya. Jika satu kekalahan lalu tetap dilanjutkan dengan penyitaan baru, maka potensi kerugian negara makin besar. 

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Bisa miliaran rupiah, tergantung kerugian yang dialami karena di situ ada nilai ekonomi akibat penyitaan," papar guru besar Universitas Jenderal Soedirman (Unsoed), Purwokerto ini.

Tim jaksa mengembalikan barang sitaan itu di kantor PT VSI di Panin Tower, Senayan, Jakarta pada (9/10) kemarin. Namun jaksa kembali menyita barang sitaan tersebut dan menimbulkan ketegangan antara jaksa dengan pengacara PT VSI. Pihak PT VSI telah menolak penyitaan kembali tersebut lantaran dalam sidang praperadilan pihaknya dimenangkan. Kejagung diharuskan mengembalikan barang sitaan tersebut. Namun pihak kejaksaan mengaku bahwa yang digugat adalah masalah penggeledahan dan penyitaan. Sementara untuk urusan penyidikan tidak dipermasalahkan dalam praperadilan.

"Saat ini masyarakat sudah paham akan hak-haknya. Penegak hukum dituntut profesional karena rakyat sudah pintar, penegakan hukum mengarah kepada perlindungan HAM sehingga dibutuhkan penegak hukum yang cerdas sesuai dengan ketentuan perundang-undangan. Kalau tidak, masyarakat mengambil langkah praperadilan," papar Hibnu.

Contoh lain yaitu ketika Ditjen Bea Cukai dihukum Rp 880 juta karena salah menyita di kasus dugaan penyelundupan kain di Kupang pada 10 April 2010 lalu. Selain petugas menyita kain, juga menyita kapal. Pemilik kapal tidak terima karena kapalnya tidak terlibat sehingga kapalnya tidak bisa digunakan untuk mencari nafkah. Pada 12 Mei 2015, Mahkamah Agung (MA) menguatkan permohonan ganti rugi tersebut. (Baca: Salah Sita Kapal, Ditjen Bea Cukai Dihukum Rp 880 Juta )

"Dari banyaknya kasus praperadilan, saat ini penegakan hukum mengarah ke profesionalisme, kaidah-kaidah penggeledahan, penyitaan harus benar-benar dipahami aparat," papar Hibnu.

Demikian juga di Tanah Karo, Sumatera Utara. Seorang pemilik truk ayam, Sandy Risdo Simbolon (27) memenangkan gugatan praperadilan dan berhak mendapat ganti rugi Rp 30 juta. Sebab aparat kepolisian setempat salah menyita truk Sandy yang awalnya diduga terlibat kasus kecelakaan tunggal yang menyebabkan kematian seorang siswi SD. Ternyata yang menabrak adalah truk yang dikendarai Laiman. Di kasus ini, Laiman telah dihukum 5 bulan penjara. (Baca: Salah Sita Truk Ayam di Kasus Tabrak Lari, Negara Dihukum Rp 30 Juta)

"Saat ini yang terjadi adalah penyidik yang berperan mengumpulkan barang bukti melawan warga negara yang akan mematahkan barang bukti itu. Antara penyidik dan warga negara kini kedudukannya yang sama. Ini eranya HAM," pungkas Hibnu. (asp/Hbb)


Berita Terkait