Kanit SIM Satlantas Polres Depok AKP Leny mengatakan, layanan ini dilakukan untuk memudahkan masyarakat dalam perpanjangan SIM. Ia menyadari, masih banyaknya warga yang tidak memperpanjang SIM karena merasa rumahnya jauh dari Kantor Satpas SIM Depok.
"Sehingga kami lakukan upaya jemput bola untuk lebih memudahkan masyarakat," kata Leny kepada detikcom, Minggu (11/10/2015).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Kami lihat dulu respons masyarakat apabila antusiasme masyarakat bagus, tidak menutup kemungkinan kami lakukan hal serupa di lokasi lainnya," ungkapnya.
Di mobil SIM keliling ini, masyarakat bisa melakukan perpanjangan SIM A dan C. Masyarakat tinggal membawa KTP dan SIM lama serta uang PNBP sekitar Rp 75.000 (SIM C) dan Rp 80.000 (SIM A).
Seorang warga bernama Nani mengaku senang dengan adanya layanan SIM keliling ini. Ia berharap agar layanan ini dibuka setiap minggunya untuk memberi kesempatan pada yang lain yang belum memperpanjang SIM.
"Saya senang sekali karena tidak perlu repot-repot ke Polres Depok. Apalagi ini dilakukan di hari Minggu, kalau hari-hari biasa kan kita susah kerja," ungkapnya.
(mei/jor)











































