"Patut diduga ada persengkongkolan orang lain atau orang terdekat lain yang membantu tersangka A ini," ujar Arist saat berbincang dengan detikcom, Sabtu (10/10/2015).
Arist mengatakan, sejak awal dirinya sudah menduga apa yang menimpa bocah malang tersebut diduga kuat dilakukan oleh orang dekat atau yang berada di lingkungan sekitar.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Jadi menurut saya, apa yang terjadi tinggal polisi mengembangkannya saja. Polisi sudah mengantongi bukti-bukti. Dan perbuatan itu menurut saya bisa dilakukan sendiri maupun bersama-sama. Jadi patut diduga ada keterlibatan orang lain yang membantu," tambahnya.
Polisi akhirnya menetapkan Agus Darmawan sebagai tersangka pembunuhan bocah dalam kardus. Ada 3 alat bukti yang membuat polisi menetapkan Agus sebagai tersangka. Bukti pertama adalah DNA tersangka di kaos kaki korban, bercak darah korban di rumah agus, dan sperma tersangka di vagina korban.
Agus dijerat pasal berlapis, yaitu Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana juncto Pasal 338 KUHP UU Nomor 35 tahun 2014 dengan perubahan atas UU Nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak dengan ancaman seumur hidup.
(jor/yds)










































