Pangdam V Brawijaya Mayjen TNI Sumardi mengatakan, tidak ada keterlibatan oknum Koramil Pasirian yang menerima uang dari Kades Selok Awar-awar.
"Nggak ada," kata Mayjen TNI Sumardi usai menghadiri peresmian Museum Hidup Gedung Mapolrestabes Surabaya 'Hoofdbureau Van Politie te Soerabaia', Sabtu (10/10/2015) malam.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Jangan tanya saya. Tanya kapolda," tandasnya.
Saat ini Polda Jatim sudah menetapkan 31 orang sebagai tersangka. Dari jumlah tersebut, sebanyak 24 orang dijerat pasal penganiayaan. Dari 24 orang, 8 diantaranya diduga terlibat kasus penganiayaan dan pembunuhan.
Sedangkan kasus illegal mining tambang pasir besi di Desa Selok Awar-Awar, polisi menetapkan 13 tersangka.
Selain kasus tersebut, Propam Polda Jatim juga membawa 3 oknum polisi ke sidang disiplin. Mereka adalah AKP S mantan Kapolsek Pasirian, Ipda SH Kanit Reskrim dan Aipda SP Babhinkamtibmas Polsek Pasirian, mempertanggungjawabkan perbuatannya karena diduga menerima uang dari Kades Selok Awar-Awar (Hariyono-tersangka illegal mining dan penganiayan serta pembunuhan).
(roi/jor)










































