"Sepanjang bisa kita temukan alat bukti, masih berkembang. Ini sedang dalam proses," kata Kapolri Jenderal Polisi Badrodin Haiti kepada wartawan usai meresmikan Museum Hidup Gedung Mapolwiltabes Surabaya 'Hoofdbureau Van Politie te Soerabaia', Jalan Sikatan, Surabaya, Sabtu (10/10/2015) malam.
Kapolri menegaskan, kasus pembunuhan, penganiayaan maupun illegal mining ditangani Polda Jatim. Katanya, siapapun yang terlibat akan diproses hukum.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Terkait kasus gratifikasi yang diterima ketiga oknum Polsek Pasirian dari Hariyono Kades Selok Awar-awar, kata mantan Kapolda Jawa Timur ini, sudah diproses.
"Sekarang diproses disiplin. Nanti dilihat apakah ada proses selanjutnya," terangnya.
Ketika ditanya mengenai dugaan keterlibatan oknum TNI dari kasus gratifikasi dari kades, Badrodin mengatakan, perlu alat bukti yang kuat.
"Kemungkinan-kemungkinan itu bisa saja terjadi. Oleh karena itu, sebetulnya yang harus kita cari adalah alat bukti yang mendukung," tandasnya.
Saat ini Polda Jatim sudah menetapkan 31 orang sebagai tersangka. Dari jumlah tersebut, sebanyak 24 orang dijerat pasal penganiayaan. Dari 24 orang, 8 diantaranya terlibat kasus penganiayaan dan pembunuhan.
Sedangkan kasus illegal mining di Desa Selok Awar-Awar,Β polisi menetapkan 13 orang tersangka. (roi/jor)











































