"Alhamdulillah, pada hari Kamis (8/10) malam salah satu saksi T, kemudian bercerita bulan Juni 2015, yang bersangkutan pernah masuk ke rumah AD dikunci, diciumi, dicabuli, dipeluk diraba. Kami meminta saudara T dengan orang tuanya membuat laporan. Kemudian hari Jumat saudara AD kami tetapkan sebagai tersangka pencabulan," ujar Dir Reskrimum Polda Metro Jaya, Kombes Pol Krishna Murti dalam konferensi pers di Main Hall Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Sabtu (10/10/2015).
Krisna mengatakan, kesaksian T atas perbuatan cabul Agus sangat membantu. Pihaknya juga harus berpacu dengan masa penahanan Agus atas penggunaan narkotika.
Sementara itu, Krishna mengungkap beberapa hambatan lain. Di antaranya minimnya saksi dan keterangan anak-anak yang masih bisa berubah-ubah.
"Minimnya saksi karena keluarga korban baru bisa diperiksa tiga hari setelah masa berkabung. Kemudian keterangan dari anak-anak bisa jadi benar tapi waktu mungkin salah. TKP pembuangan (kardus berisi jasad korban) jauh dari rumah korban. Kemudian masalah pencabulan seperti keterangan T mereka tidak akan bicara selain orang yang dipercaya sampai salah satu dari mereka mau bicara kemudian berkembang 13 anak-anak mau bicara kepada kami," papar Krishna.
Krishna mengatakan, tertutupnya sikap saksi dan hasil identifikasi DNA yang butuh waktu lama juga menjadi hambatan penyidik dalam pengungkapan kasus ini.
"Kemudian saksi bersikap tertutup, DNA ini butuh proses waktu lama. Kemudian sikap permisif di lingkungan tersebut, orang tua kepada anak di tempat tinggal. Implikasi dari hambatan tersebut penyidikan sempat tersesat, penyidik sempat menelusuri jejak R yang ternyata salah," paparnya.
Krishna mengatakan, pihaknya sudah melakukan pemeriksaan saksi sebanyak 35 orang. Keterangan saksi itu dibuat penyidik sebagai laporan kepada polisi.
"Kami menginterview sejumlah 35 orang. Jika kami hitung laporannya sejumlah 100 laporan lebih. Karena itu ini pekerjaan besar yang bisa terungkap dalam waktu 7 hari," kata Krishna.
(jor/mok)











































