Catat! Ini Ciri-ciri Paedofil yang Cocok dengan Profil Agus

Pembunuhan Bocah dalam Kardus

Catat! Ini Ciri-ciri Paedofil yang Cocok dengan Profil Agus

Septiana Ledysia - detikNews
Sabtu, 10 Okt 2015 18:32 WIB
Catat! Ini Ciri-ciri Paedofil yang Cocok dengan Profil Agus
Foto: Adhi Wicaksono
Jakarta - Polisi menetapkan Agus Darmawan (39) menjadi tersangka pembunuhan bocah dalam kardus. Agus memenuhi kriteria sebagai paedofil.

Dalam kasus ini, polisi menunggu hasil otopsi terhadap korban untuk menentukan arah penyelidikan. Hasil otopsi tersebut akan menentukan arah penyelidikan polisi, pembunuhan biasa atau pembunuhan dengan dugaan pelakunya mengidap kelainan seksual.

"Apabila vagina rusak selain karena penetrasi, maka arah penyelidikannya ke arah pembunuhan, apabila karena penetrasi, maka pelakunya memiliki kelainan psikoseksual," kata Dirkrimum Polda Metro Jaya Kombes Krishna Murti di Mapolda Metro Jaya, Jl Sudirman, Jakarta, Sabtu (10/10/2015).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT


Hasil otopsi menunjukkan ada penetrasi di vagina korban. Penyelidikan polisi pun diarahkan mencari pelaku seorang paedofil.

"Pertama umumnya paedofil itu single, tinggal sendiri, kemudian dia suka dekat dengan anak-anak, beraktivitas dengan anak-anak, umumnya pelaku kenal dengan calon korban, pandai memanipulasi dengan imbalan sesuai dengan karakter korban, membangun relasi jangka panjang, sehingga kedekatan mereka dengan korban dipandang sebagai kewajaran," papar Khrisna.

Dari kriteria-kriteria tersebut, polisi lalu mencocokan dengan profil para saksi yang menjadi potential suspect. Dan profil paedofil itu cocok dengan Agus.

"Dia suka mengajak anak laki-laki dan perempuan main di rumah atau menjaga warung, bermainnya sampai malam bahkan pagi. Membuat perkumpulan dengan nama Boel Tacos, anggotanya adalah anak laki-laki dan perempuan, suka membelikan baju anak perempuan, kadang-kadang melakukan ancaman atau menjanjikan hadiah bila anak menolak asusila," imbuhnya.


Tentu kecocokan profil tersebut tak cukup. Kemudian polisi mencari dan menemukan bukti-bukti yang makin menguatkan dugaan. Ada tiga alat bukti yang ditemukan polisi, yaitu jaringan epitel kulit yang mengandung DNA tersangka di kaos kaki korban, sperma tersangka di vagina korban, dan darah korban di bedeng tersangka.

Ditunjukkan tiga bukti tersebut, tersangka masih mencoba mengelak. Namun akhirnya polisi berhasil membuat tersangka mengaku pada Jumat (9/10) malam. Akhirnya, hari ini Agus diumumkan sebagai tersangka dan dijerat dengan pasal berlapis. Ancaman hukumannya adalah penjara seumur hidup. (tor/ndr)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads