"Pelaku dikenakan Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana juncto Pasal 338 KUHP UU Nomor 35 tahun 2014 dengan perubahan atas UU Nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak dengan ancaman seumur hidup," ujar Kapolda Metro Jaya Irjen Pol Tito Karnavian dalam jumpa pers di Mapolda Metro Jaya, Jl Sudirman, Jakarta, Sabtu (10/10/2015).
Agus diduga sudah mengincar korban sejak lama. Pembunuhan juga dilakukan dengan cara sadis.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Ada 3 alat bukti yang membuat polisi menetapkan Agus menjadi tersangka. Bukti pertama adalah DNA tersangka di kaos kaki korban, bercak darah korban di rumah agus, dan sperma tersangka di vagina korban. 3 Alat bukti ini kemudian ditunjukkan ke Agus. Namun pria bertato itu masih sempat mengelak.
"Sampai tadi malam belum mengakui meski kami punya tiga alat bukti. Namun akhirnya sampai akhirnya dilakukan interogasi, kami tegaskan tanpa kekerasan, akhirnya tersangka mengakui perbuatannya," tutur Khrisna. (spt/tor)











































