"Tersangka pembunuhan dan pencabulan 340 KUHP pembunuhan berencana atau 338 UHP UU 35 tahun 2014 dengan perubahan atas UU 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak dengan ancaman seumur hidup," kata Dirkrimum Polda Metro Jaya Kombes Krishna Murti di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Sabtu (10/10/2015).
Menurut dia, Agus akan didampingi pengacara. "Kita tunjuk Pak Paul. Jadinya tidak ada yang dilanggar dalam proses ini," tutup Krishna.
(aan/mok)










































