Para tersangka dari kapal pertama yakni pemilik kapal Mustafa (36), Ilyas (37), Salahuddin (39), Syarifuddin (35), Adi Geno (19), Ridwan (27) dan Mustakim (18). Barang bukti yang diamankan, 2 peti ikan hasil pembiusan, 3 botol potasium sianida dan mesin kompressor.
Sedangkan di kapal kedua, yakni juragan kapal Nurhan (40) Suaib (21), Suhoring (18), Subair (20), Anto (22), Takdir (19), Agus (22) dan Patta Bone (22). Polisi mengamankan 2 peti ikan, 1 botol potasium, 1 bungkus bubuk potasium sianida, mesin kompresor, serta dua perahu pengangkut ikan dan kerambanya.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Frans menambahkan, para pelaku menggunakan modus operandi dengan mengunakan potasium cair kemasan botol bekas ukuran 800 ml. Selanjutnya para pelaku menyelam ke dasar laut dengan mengunakan kompresor dan menyebarkan bius yang membuat ikan pingsan di area yang disebarkan potasium sianida.
"Ikan yang pingsan akibat pembiusan kemudian ditempatkan di keramba yang ditenggelamkan dan hanya diberi tanda gabus pelampung, para pelaku kemudian menghubungi para pedagang pengumpul di daerah Benteng Selayar yang bisnisnya menjual ikan-ikan hidup," pungkas Frans.
Para pelaku melanggar Pasal 9 ayat 1 Junto Pasal 85 UU No 45 tahun 2009 tentang perubahan UU No 31 Tahun 2004 tentang perikanan, ancaman hukuman 5 tahun penjara dan denda Rp 2 miliar. (mna/mok)











































