Dirjen Penegakan Hukum Kementerian LHK Rasio Ridho Sani mengatakan, kebakaran hutan yang disengaja oleh manusia menjadi salah satu penyebabnya. Tindakan tegas dengan penegakan hukum diterapkan kepada oknum atau perusahaan yang terlibat dalam pembakaran.
"Aktifitas pembukaan lahan itu dilakukan dengan membakar. Itu dilakukan masyarakat maupun korporasi. Pemerintah melakukan berbagai upaya dengan mendorong penegakan hukum secara tegas dan konsekuen. Pemerintah sudah mengantisipasi sejak November," ujar Rasio dalam talk show di Warung Daun, Cikini, Jakarta, Sabtu (10/10/2015). Sebagai wujud empati, seluruh narasumber dalam diskusi ini sempat mengenakan masker di awal acara.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Pihak Kementerian juga sudah berkoordinasi dengan Kementerian Pertanian terkait sosialisasi terhadap masyarakat dalam membuka lahan tanpa membakar.
"Kami juga mengajak Kementerian Pertanian untuk bersosialisasi mengubah perilaku masyarakat. Dibanding tahun sebelumnya, kita mengambil tindakan hukum, pembekuan pencabutan izin. Ada empat perusahaan itu baik dari pembekuan dan pencabutan izin, dari administrasitif juga," tutur Rasio.
"Ada 26 lokasi yang disegel. Kami bisa lakukan pidana, sanksi administratif, pemeriksaan sudah dilakukan terhadap 18 perusahaan. Ada 30 perusahaan dalam pengawasan kami. Ini secara bertahap. Siapapun yang bersalah, di mata kami akan ditindak tegas." sebutnya.
Namun, ia mengingatkan tahun ini juga berbeda dengan tahun sebelumnya. Pasalnya, menurut dia, faktor El Nino yang membuat potensi siklus panas dan kebakaran bisa terjadi lebih lama.
Makanya, masyarakat diharapkan bisa menjadi pihak yang mengubah perilakunya. Harus dipahami kebakaran ini membuat kerugian sosial sampai ekonomi di masyarakat.
"Agak berbeda tahun ini karena kita mengalami fenomena El Nino yang kemarau bisa lebih panjang. Makanya perubahan perilaku ini yang paling sangat penting," ujarnya. (hat/mok)











































