"Jika beliau menghormati azas-azas dan dasar-dasar keselamatan penerbangan yang selayaknya dilakukan oleh seorang pemangku kebijakan dan selaras dengan norma-norma keselamatan penerbangan di dunia, maka dalam membuat pernyataan harus berdasarkan data-data yang akurat," tulis Solidaritas Pilot Indonesia dalam keterangan resmi yang diterima detikcom, Jumat (9/10/2015).
Terdapat empat poin pernyataan para pilot yang menjadi sorotan terkait pernyataan Menhub Jonan yang menyebut kecelakaan pesawat Aviastar disebabkan pilot memotong rute penerbangan. Soal ini, Dirut Airnav Indonesia Bambang Tjahjono, mengatakan bahwa Aviastar terbang menggunakan regulasi Visual Flight Rules (VFR). Dan itu tidak melanggar aturan yang ada.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Kami, Pilot Indonesia, sebagai bagian dari pelaku industri penerbangan menyatakan bahwa pernyataan Menteri Perhubungan, sebagai berikut:
1. Melanggar azas keselamatan penerbangan dengan membuat pernyataan tanpa dasar investigasi KNKT.
2. Menurunkan kepercayaan masyarakat Indonesia dan dunia terhadap Industri Penerbangan Indonesia.
3. Merugikan dunia penerbangan Indonesia.
4. Tidak menghargai profesi-profesi yang berhubungan dengan keselamatan penerbangan terutama pilot Indonesia dan investigator KNKT.
Para pilot meminta agar pernyataan yang terlanjur diucapkan itu ditarik kembali oleh Menhub Jonan. (ahy/idh)











































