DPRD Lumajang Bantah Terima Jatah Preman dari Perusahaan Tambang

DPRD Lumajang Bantah Terima Jatah Preman dari Perusahaan Tambang

M Aminudin, - detikNews
Jumat, 09 Okt 2015 18:30 WIB
DPRD Lumajang Bantah Terima Jatah Preman dari Perusahaan Tambang
Foto: Muhammad Aminudin
Lumajang - Kadiv Propam Polri Irjen Budi Winarso buka-bukaan soal jatah preman uang tambang. Bukan hanya polisi, uang itu mengalir ke sejumlah oknum masuk juga ke eksekutif dan legislatif dan wartawan.

Adanya jatah uang hasil eksplorasi tambang pasir dibantah Ketua DPRD Kabupaten Lumajang Agus Wicaksono memastikan legislatif bersih dari suap penambangan pasir. "Bisa kita pastikan begitu, 50 anggota DPRD, wakil, berikut ketuanya tidak menerima suap," tegas Agus dikonfirmasi detikcom, Jumat (9/10/2015), petang.

Dikatakan, jika DPRD sudah menjalankan fungsinya, yakni sebagai pengawas kinerja pemerintah daerah. Apa buktinya, dengan menggelar Panitia Khusus (Pansus) penambangan pasir di Lumajang. Hasilnyan dikeluarkanlah sebuah rekomendasi yang harus melakukan penertiban.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Karena banyak yang melanggar undang-undang serta batas izin titik koordinat yang dilewati. Belum lagi kerusakan lingkungan yang disebabkan oleh aktifitas tambang," sahut politisi dari PDI Perjuangan ini.

Dia menjelaskan, jauh sebelumnya pernah memanggil Hariyono Kades Selok Awar-Awar yang kini ditetapkan sebagai tersangka dan aktor intelektual dibalik pembunuhan Salim Kancil. "Karena dari dulu sudah melanggar undang-undang Minerba," jelasnya.

Diungkapkan, pengawasan juga dilakukan ketika pandangan Fraksi DPRD mempertanyakan adanya praktek penambangan ilegal. Termasuk, sepak terjang PT. Indo Modern Maining Sejahtera (IMMS) yang jelas melanggar undang-undang tidak melibatkan wakil rakyat saat kontrak kerjasama atau pengurusan perizinan dimuluskan Pemkab Lumajang.

"Pada waktu itu kami ingin menanyakan azaz manfaatnya apa. Terus bagaimana perlindungan terhadap lingkungan," ungkap dia.

Menurut dia, perilaku Kades buru-buru menerbitkan Peraturan Desa (Perdes) agar bisa memunggut upeti dari aktivitas penambangan pasir juga disesalkan saat itu. "Perdes harus searah dengan aturan diatasnya, tidak justru dibiarkan. Para Kades bilang sudah dikaji, itu kan dalih," ucap Agus.

Ditambahkan, sangat mustahil ketika itu Pemkab Lumajang tidak mengetahui adanya penambangan ilegal di wilayahnya. Meski begitu, teguran keras DPRD hingga melahirkan rekomendasi penertiban belum juga ditindaklanjuti. Sementara berulangkali dihubungi melalui telepon selulernya Bupati Lumajang As'at Malik tidak juga merespon meski nada sambung berbunyi. (dra/dra)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads