Adanya jatah uang hasil eksplorasi tambang pasir dibantah Ketua DPRD Kabupaten Lumajang Agus Wicaksono memastikan legislatif bersih dari suap penambangan pasir. "Bisa kita pastikan begitu, 50 anggota DPRD, wakil, berikut ketuanya tidak menerima suap," tegas Agus dikonfirmasi detikcom, Jumat (9/10/2015), petang.
Dikatakan, jika DPRD sudah menjalankan fungsinya, yakni sebagai pengawas kinerja pemerintah daerah. Apa buktinya, dengan menggelar Panitia Khusus (Pansus) penambangan pasir di Lumajang. Hasilnyan dikeluarkanlah sebuah rekomendasi yang harus melakukan penertiban.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Dia menjelaskan, jauh sebelumnya pernah memanggil Hariyono Kades Selok Awar-Awar yang kini ditetapkan sebagai tersangka dan aktor intelektual dibalik pembunuhan Salim Kancil. "Karena dari dulu sudah melanggar undang-undang Minerba," jelasnya.
Diungkapkan, pengawasan juga dilakukan ketika pandangan Fraksi DPRD mempertanyakan adanya praktek penambangan ilegal. Termasuk, sepak terjang PT. Indo Modern Maining Sejahtera (IMMS) yang jelas melanggar undang-undang tidak melibatkan wakil rakyat saat kontrak kerjasama atau pengurusan perizinan dimuluskan Pemkab Lumajang.
"Pada waktu itu kami ingin menanyakan azaz manfaatnya apa. Terus bagaimana perlindungan terhadap lingkungan," ungkap dia.
Menurut dia, perilaku Kades buru-buru menerbitkan Peraturan Desa (Perdes) agar bisa memunggut upeti dari aktivitas penambangan pasir juga disesalkan saat itu. "Perdes harus searah dengan aturan diatasnya, tidak justru dibiarkan. Para Kades bilang sudah dikaji, itu kan dalih," ucap Agus.
Ditambahkan, sangat mustahil ketika itu Pemkab Lumajang tidak mengetahui adanya penambangan ilegal di wilayahnya. Meski begitu, teguran keras DPRD hingga melahirkan rekomendasi penertiban belum juga ditindaklanjuti. Sementara berulangkali dihubungi melalui telepon selulernya Bupati Lumajang As'at Malik tidak juga merespon meski nada sambung berbunyi. (dra/dra)











































