Pilkada Juni 2005, Jadi atau Tidak? (2)
Daftar Masalah Terus Bertambah
Selasa, 01 Mar 2005 13:26 WIB
Jakarta - Masalah pertama dari pilkada adalah peraturan. Undang-undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah (UU 32/2004) yang di dalamnya mengatur tentang pilkada secara langsung oleh warga daerah, masih dalam proses gugatan di Mahkamah Konstitusi (MK). Gugatan itu diajukan oleh CETRO dan sejumlah LSM pemantu yang juga diikuti oleh 16 KPU provinsi. Mereka meminta MK melakukan revisi atas UU 32/2004, khusunya yang mengatur pemilihan kepala daerah (pilkada). Undang-undang tersebut dinilai bertentangan dengan konstitusi, khususnya pasal-pasal yang mengatur pilkada. Hingga kini, MK belum memutuskan gugatan tersebut. Diperkirakan akhir Maret ini MK baru akan membuat kata putus. Bila MK menolak, gugatan CETRO dan KPU provinsi, tentu tidak jadi masalah. Tetapi, bagaimana kalu gugatan itu dikabulkan MK? Apakah proses pilkada selama ini dihetikan dan harus mulai dari nol lagi?Masih soal peraturan. Pemerintah telah mengeluarkan Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 2005 tentang Pemilihan, Pengesahan, dan Pemberhentian Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah (PP 06/2005) sebagai pedoman pelaksanaan pilkada, pada 11 Februari 2004 lalu. PP 06/2005 ini tidak hanya terlambat disahkan, tetapi juga banyak kelemahan dan kekurangan di dalamnya.Soal kedua adalah sosialisasi. Meskipun UU 32/2004 sudah disahkan pada Oktober tahun lalu, namun sosialisasinya sangat minim. Memang di lingkungan jajaran pemda substansi undang-undang tersebut dengan cepat langsung dilahap. Namun tokoh-tokoh lokal yang menjadi aktor penting dalam pilkada, belum banyak menyentuhnya.Di sejumlah daerah, seperti di Kalimantan Tengah, Irian Jaya Barat dan Papua, banyak tokoh adat belum menyadari bahwa untuk menjadi calon bupati harus melalui partai politik. Padahal mereka sudah bersiap-siap untuk mencalonkan diri atas dukungan warga adat. Jika tokoh lokal/adat saja belum mengetahui pokok-pokok peraturan pilkada, bagaimana dengan rakyat biasa?Ketiga adalah soal yang kini membikin senewen sebagian besar anggota KPU daerah, yakni soal pendanaan. Bagaimana tidak, pemerintah pusat ngotot pilkada diselenggarakan Juni nanti. Padahal hingga kini banyak daerah belum disetejui anggarannya. Jika pun disetujui, jumlahnya tidak memadai.Ada dua jenis sumber pendanaan Pilkada 2005, dari APBN dan APBD. Mendagri Mohammad Ma'ruf mengatakan, total dana APBN yang diberikan kepada daerah yang menyelenggarakan pilkada pada 2005 ini adalah Rp 1,25 triliun. Jika tahun ini jumlah daerah yang akan menggelar pilkada 226 daerah, maka pukul rata satu daerah akan mendapatkan Rp 5,5 miliar.Dana sebesar Rp 5,5 miliar untuk menggelar pilkada di satu daerah, jelas tidak cukup. Dan ketidakcukupan ini akan dibebankan kepada APBD. Seberapa besar nilai APBD untuk pilkada? Tergantung daerahnya masing-masing. Untuk Kota Surabaya (Jawa Timur) dan Kabupaten Badung (Bali) misalnya, APBD yang disiapkan sudah lebih dari cukup. Tetapi untuk sebagaian besar daerah lainnya, nilainya tak lebih dari Rp 5,5 miliar. Sudah begitu, banyak daerah yang APBD-nya belum menganggarkan.Keempat, soal mengantisipasi konflik antarpendukung. Potensi konflik antarcalon dan pendukungnya dalam pilkada juah lebih besar daripada pemilu presiden maupun pemilu legislatif, sebab pilkada memperebutkan satu kursi kekuasaan terbesar di daerah yang mana pengaruhnya sangat nyata bagi warga daerah. Hubungan emosional antara calon dengan pendukung sedemikian kuat sehingga bisa menghilangkan rasionalitas politik warga daerah. Belum lagi soal 'pendatang' vs 'putra daerah', dan kemungkinan adanya persaingan antarcalon yang diwarnai perbedaan agama, suku dan golongan. Lantas apa yang telah dan akan dilakukan untuk mengantisipasi kemungkinan-kemungkinan buruk tersebut?Kelima adalah soal standarisasi dan pengadaan barang-barang kebutuhan pilkada, khususnya surat suara, tinta tanda mencoblos dan formulir-formulir penghitungan suara. PP 06/2005 menegaskan bahwa pengadaan barang-barang tersebut dilakukan oleh KPU daerah. Masalahnya, dibutuhkan standarisasi barang-barang pilkada agar kualitas barang baik dan tidak gampang dipalsukan.Kalau standarisasi sudah dilakukan, soal berikut adalah pengadaannya. Ini harus dipikirkan masak-masak karena tidak semua daerah terdapat percetakan yang mampu mencetak surat suara sesuai dengan standar. Juga soal tinta. Terkait soal ini adalah kemungkinan penyelewengan dana. Sebab, dengan dalih waktu yang mepet, maka pengadaan barang-barang tersebut bisa dilakukan secara tertutup, tanpa lewat tender.Keenam soal regulasi teknis pelaksanaan per tahapan. PP 06/2005 menyebut pembuatan regulasi teknis adalah wewenang KPU daerah selaku penyelenggaran pilkada, termasuk juga menyusun jadwal pelaksanaan pilkada. Memang KPU daerah sudah berpengalaman dalam pemilu legislatif dan pemilu presiden. Namun pada kedua pemilu tersebut, tugas mereka hanya pelaksana. Sedang seluruh regulasi teknis disusun oleh KPU nasional. Banyak orang menganggap membuat regulasi teknis hanya pekerjaan sepele. Toh bisa mengkopi paste regulasi pemilu legislatif dan pemilu presiden. Sesungguhnya pemilu legislatif dan pemilu preiden jelas beda sehingga regulasi-regulasinya tidak bisa diambil oper begitu saja. Kalau KPU daerah mempunyai waktu dan sempat melakukan simulasi, membuat regulasi teknis bisa dilakukan dengan baik. Tapi kalau waktu sudah mepet, mana mungkin menghasilkan produk regulasi yang baik. Ini belum biacara soal sosialisasi regulasi teknis itu ke lapangan, baik kepada peserta pemilu, pemilih maupun petugas lapangan. Ketuju, rekrutmen petugas pemilu. UU 32/2004 memerintahkan agar KPU daerah merekrut petugas-petugas pemilu di kecamatan (PPK), desa (PPS) dan TPS (KPPS). Sementara DPRD diminta membentuk Panwas Pilkada yang harus dilakukan sebelum pendaftaran pemilih. Yang harus dipikirkan tak hanya bagaimana bisa merekrut orang-orang independen dan kompeten, tetapi juga waktu untuk melatih mereka. Bagaimanapun pengetahuan dan ketrampilan teknis petugas pilkada sangat menentukan kelancaran pilkada, oleh karena itu pelatihan buat mereka mutlak.Masih banyak soal-soal lain, seperti koordinasi dengan instansi lain untuk membuat standarisasi pemenuhan persyaratan bagi calon, penyiapan perangkat penghitungan suara yang bisa segera diakses publik, dan lain-lain. Namun kalau ketujuh itu bisa segera diatasi dalam janga dua tiga pekan ini, bolehlah kita berharap pilkada di 178 daerah akan kita gelar Juni nanti. Kalau tidak, ya tunda saja.
(diks/)











































