"Ya namanya pemerintah, tentunya memperhatikan pro dan kontra aspirasi yang ada. Bukan hanya yang kontra, yang pro pun kan juga ada," ujar Pramono di kantornya, Jl Veteran, Jakarta Pusat, Jumat (9/10/2015).
Tetapi pandangan resmi dari pemerintah baru akan disampaikan apabila ada permintaan resmi dari DPR. Pramono menyatakan pemerintah tak akan mencampuri ranah legislatif apabila tak dilibatkan.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Menurut Pramono saat ini belum ada pembahasan secara khusus dari pemerintah mengenai detail isi revisi UU KPK. Tetapi Pramono menyebutkan bahwa mengenai kontroversi revisi UU KPK akan disampaikan kepada Presiden Jokowi.
"Tentu akan dikonsultasikan kepada Presiden Jokowi," kata Pramono. (bpn/mok)










































