Kasus bermula pada 22 Mei 2006 ketika Candra menjabat Bupati Klungkung. Ia menerbitkan Keputusan Bupati Klungkung Nomor 183 Tahun 2006 tentang Penetapan Lokasi Pembangunan Dermaga di Klungkung Daratan yang berlokasi di bekas Galian C Gunaksa dan Desa Tangkas seluas 50 hektare. Namun dalam pembebasan lahan untuk Dermaga Gunaksa terjadi kebocoran anggaran di sana-sini. Alhasil, jaksa lalu menyidik kasus ini dan Candra lalu diadili di PN Denpasar.Β
Pada 24 Juni 2015, PN Denpasar menjatuhkan hukuman 12 tahun penjara kepada Candra. Selain itu, Candra juga dihukum uang pengganti Rp 1,9 miliar yaitu sejumlah uang uang ia korupsi. Apabila tidak mau mengganti, maka aset disita dan jika tidak cukup diganti 2 tahun penjara.
Atas vonis ini, jaksa lalu banding. Gayung bersambut, PT Denpasar memperberat hukuman Candra.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Candra dinyatakan bersalah melakukan tindak pidana korupsi, menerima gratifikasi dan melakukan pencucian uang. Vonis ini diketok oleh hakim tinggi Suryadani Adiningriat, hakim tinggi I Gusti Ngurah Astawa dan hakim ad hoc Lafat Akbar.Β Vonis ini sesuai dengan tuntutan jaksa.
"Terdakwa adalah Bupati Kabupaten Klungkung selama 2 periode yang seharusnya memberi contoh yang baik bagi seluruh masyarakat Kabupaten Klungkung namun yang terjadi malah sebaliknya apa yang dilakukan tidak perlu dicontoh dan bukan untuk ditiru," putus majelis pada 10 September 2015 lalu. (asp/nrl)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini