Jelang 10 Oktober, Kontras Minta Jokowi Hapuskan Hukuman Mati

Jelang 10 Oktober, Kontras Minta Jokowi Hapuskan Hukuman Mati

Ahmad Masaul Khoiri - detikNews
Jumat, 09 Okt 2015 16:38 WIB
Jelang 10 Oktober, Kontras Minta Jokowi Hapuskan Hukuman Mati
Konpers Kontras (Foto: Masaul/detikcom)
Jakarta - Komisi Untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (Kontras) menyambut peringatan 13 tahun Hari Anti Hukuman Mati Sedunia yang jatuh pada 10 Oktober 2015. Kontras memberikan paparannya terkait praktik usang hukuman mati yang dianggap tidak transparan.

"Praktik barbar tersebut terbukti tidak efektif baik dalam efek jera, menjamin rasa aman atau bahkan mengevaluasi kinerja aparat," kata Divisi Pembelaan Hak Sipil dan Politik Kontras, Putri Kanesia, dalam jumpa pers di kantor Kontras, Jalan Kramat II, Senen, Jakarta Pusat, Jumat (9/10/2015).

Putri mengatakan secara global fokus hukuman mati diterapkan untuk kasus narkotika. Namun untuk nasional hukuman mati diterapkan pada pembunuhan berencana, terorisme, dan kejahatan narkotika.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Menurutnya terdapat ketidaktransparan mekanisme hukum, biaya yang dikeluarkan untuk satu terpidana yang akan dieksekusi mati juga cukup besar yakni Rp 200 juta. "Untuk mengeksekusi per orang diambil dari pajak dari anggaran APBN yang memang uang rakyat. Lebih baik digunakan untuk pembinaan," kata Putri.

Putri mengatakan Kontras meminta Presiden Jokowi untuk mengapuskan hukuman mati. Atas hal itu Kontras punya 3 alasan. Pertama tidak ada efek jera, kedua apakah sudah ada kesesuaian hukum terkait pelaku dengan keterlibatannya dalam sebuah kasus.

"Ketiga tidak memutus mata rantai jika dalam kasus narkoba," ucapnya.

Kontras setiap tahun menyurati Presiden untuk menghapus hukuman mati. Begitu juga tahun ini Kontras akan menyurati kembali Presiden dengan surat terbuka tepat di tanggal 10 Oktober di Hari Anti Hukuman Mati Sedunia.

"Pertama dengan menyurati Presiden. Kedua melalui siaran pers bahwa hukuman mati memang masih perlu revisi," ucap Putri.

Menurut Kontras, hukuman maksimal bisa dengan vonis seumur hidup. "Vonis seumur hidup, 20 tahun, dan menyesuaikan derajat keterlibatan dia dalam kasus tersebut," katanya. (slm/nrl)


Anda menyukai artikel ini

Artikel disimpan

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Belum ada komentar.
Jadilah yang pertama berkomentar di sini