Pelaporan itu dilakukan oleh Wakil Sekretaris Elpapi, Dwi Nurdiansyah Santoso di Sekretariat MKD, Gedung DPR, Senayan, Jakarta Pusat, Jumat (9/10/2015). Dwi membawa bukti berupa 1 bundel pelaporan dan kliping sejumlah media online.
![]() |
Ivan Haz sebelumnya sudah dilaporkan ke Polda Metro Jaya terkait dugaan penganiayaan PRT. Elpapi prihatin karena terlapor adalah seorang wakil rakyat dari PPP.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Menurut Dwi, wakil rakyat seharusnya menjadi teladan bagi konstituennya. Dengan ada dugaan seperti ini, LSM Elpapi khawatir hal tersebut ditiru oleh konstituen.
"Nanti (penganiayaan) dianggap hal biasa. Karena sudah membayar pekerja, lalu saya berhak melakukan apa saja. Jangan sampai jadi preseden buruk," ucapnya.
Dwi mengatakan bahwa Elpapi belum bertemu PRT berinisial T yang diduga dianiaya itu. Meski begitu, LSM ini berani mengadu ke MKD karena juga sudah ada laporan ke Polda Metro Jaya.
![]() |
Sementara itu, aturan yang diduga dilanggar adalah Peraturan DPR RI tentang Kode Etik pasal 3 ayat 1, ayat 2 dan ayat 4. Elpapi pun berharap Ivan Haz dipecat dari DPR.
"Sanksi terberat. Ini harus jadi bahan pelajaran. Kita ingin seberat-beratnya. Kalau dari kode etik ada sanksi pemecatan, ya itu," ungkap Dwi.
Ivan Haz sendiri sudah membantah melakukan pemukulan kepada PRT-nya. Dia menyebut luka-luka di tubuh PRT itu karena jatuh saat kabur dari apartemen.
MKD sendiri sudah menjadikan kasus ini sebagai perkara tanpa aduan. MKD juga sudah mendatangi Polda Metro Jaya terkait kasus ini. (imk/tor)