Jaringan Alumni Universitas Tolak Revisi UU yang Lemahkan KPK

Jaringan Alumni Universitas Tolak Revisi UU yang Lemahkan KPK

Ikhwanul Khabibi - detikNews
Jumat, 09 Okt 2015 15:37 WIB
Jaringan Alumni Universitas Tolak Revisi UU yang Lemahkan KPK
Foto: Ikhwanul Habibi/detikcom
Jakarta - Ratusan anggota jaringan alumni perguruan tinggi di Indonesia mendatangi Gedung KPK. Mereka datang untuk mendukung KPK yang sedang coba dilemahkan melalui jalur revisi UU.

"Revisi UU KPK membatasi kewenangan KPK dalam melakukan penyidikan dan penyelidikan, dan bahkan membatasi keberadaan KPK hanya 12 tahun saja. Hal ini jelas-jelas bertentangan dengan amanat TAP MPR XI/1998 tentang aparat negara yang bebas korupsi, kolusi dan nepotisme, dan TAP MPR VIII/2001 tentang rekomendasi arah kebijakan pemberantasan dan pencegahan korupsi," kata koordinator alumni perguruan tinggi, Rudi Johannes di KPK, Jl HR Rasuna Said, Jakarta Selatan, Jumat (9/10/2015).

Dari ratusan massa, kebanyakan mengenakan jas almamater kuning, yang merupakan jas almamater kebesaran UI. Mereka menyerukan 45 anggota Dewan yang mengusulkan revisi UU KPK tak memiliki hati nurani dan logika yang jelas. KPK selama ini sudah dikenal di dunia internasional sebagai lembaga anti korupsi paling efektif dan tak pandang bulu saat menindak.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Jaringan Alumni Universitas saat beraksi di depan Gedung KPK
"Fakta bahwa wakil rakyat yang merancang RUU ini tidak mendasarkan pada fakta bahwa KPK adalah salah satu lembaga anti korupsi terbaik dan dihormati di dunia dan menjadi trend setter penindakan dan pencegahan korupsi di dunia," tegas Rudi.

Baca juga Infografis: 7 Pasal Pembunuh KPK

Tak hanya soal revisi UU KPK, alumni lintas perguruan tinggi juga menyoroti rencana DPR yang tengah menyusun RUU Pengampunan Nasional yang juga memberi kemungkinan pengampunan terhadap koruptor. Dua RUU yang dimotori PDIP ini dipandang sama sekali tak sejalan dengan upaya negara yang tengah gencar-gencarnya memberantas korupsi.

"Pengajuan kedua RUU itu semakin memperkuat bukti bahwa korupsi di Indonesia adalah korupsi struktural dan akar dari korupsi struktural tersebut justru adalah wakil rakyat dan partai politik," tuturnya.

Oleh karena itu, Gerakan Anti Korupsi lintas perguruan tinggi menyatakan 3 sikap untuk menolak pembahasan revisi UU KPK, yakni:

1. Menentang dengan keras setiap upaya untuk melemahkan KPK sebagai salah satu elemen Trisula penegak hukum dan menentang keras setiap upaya mendukung dan menyelamatkan para koruptor dan pelaku kejahatan terorganisir dari jeratan hukum.

2. Meminta DPR untuk membatalkan pengajuan kedua RUU tersebut karena kedua RUU tersebut telah mengkhianati tujuan nasional dan amanah reformasi

3. Menyerukan kepada seluruh rakyat Indonesia untuk tidak memilih para wakil rakyat yang berniat melemahkan KPK

(Hbb/mok)


Berita Terkait