"Ya biarkan ngarang seperti itu. Ya biasa kan tersangka, terdakwa itu berusaha untuk bicara macam-macam itu hak dia. Nanti bukti dan fakta yang akan bicara," kata Prasetyo di kantornya, Jalan Sultan Hasanuddin, Jakarta Selatan, Jumat (9/10/2015).
Gedung Bundar yang dimaksud Evy tersebut merujuk pada kantor Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus). Perkara korupsi yang ditangani Kejagung memang berpusat di kantor tersebut.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Oh tidak ada (intervensi), saya tahu diri saya, kejaksaan tahu kejaksaan. Tidak ada itu, urusan macam-macam selain kita berusaha menegakkan hukum dengan baik dan benar. Biarkan saja dia bicara seperti apa, itu hak dia bicara seperti itu, kita akan buktikan," ucapnya.
Dalam sidang di Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi, Kamis (1/10), jaksa penuntut umum pada KPK memutar percakapan telepon istri Gatot Pujo Nugroho itu dengan sejumlah orang. Salah satu sadapan yang diputar adalah pembicaraan Evy dengan orang kepercayaan Gatot bernama Mustafa terkait permohonan gugatan ke PTUN Medan.
"Bapak kan kemarin terkait yang kemarin dateng itu. Bapak (OC Kaligis) mau jamin amankan supaya itu mau dibawa ke gedung bundar. Jadi kalau itu sudah menang nggak akan ada masalah katanya di gedung bundarnya, Pak gitu," kata Evy kepada Mustafa.
Gugatan ke PTUN dilayangkan karena adanya surat pemanggilan permintaan keterangan yang ditujukan ke Kabiro Keuangan dan Plt Sekda Pemprov Sumut terkait dana bansos. Gugatan dilayangkan untuk menguji kewenangan kejaksaan dalam pemanggilan.
Dalam kasus tersebut, Kaligis didakwa secara bersama-sama dengan M Yagari Bhastara Guntur alias Gary, Gatot Pujo Nugroho dan Evy Susanti menyuap hakim dan panitera PTUN Medan. Kaligis didakwa memberikan duit suap total USD 27 ribu dan 5 ribu dolar Singapura.
Duit suap ini diberikan dengan maksud mempengaruhi putusan atas permohonan pengujian kewenangan Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara atas penyelidikan tentang dugaan terjadinya tindak pidana korupsi dana bantuan sosial, bantuan daerah bawahan, bantuan operasional sekolah, tunggakan dana bagi hasil dan penyertaan modal pada sejumlah BUMD pada Pemprov Sumatera Utara.
Dalam dakwaan, Jaksa pada KPK mencatat pemberian uang kepada Tripeni Irianto Putro selaku Hakim PTUN Medan sebesar SGD 5 ribu dan USD 15 ribu, Dermawan Ginting dan Amir Fauzi selaku Hakim PTUN masing-masing sebesar USD 5 ribu serta Syamsir Yusfan selaku Panitera PTUN Medan sebesar USD 2 ribu.
(dhn/faj)











































