Mantan Ketua Mahkamah Konstutusi (MK) Jimly Asshiddiqie menilai seharusnya KPK dilibatkan bila ada usulan revisi undang-undang. Sebagai pelaksana undang-undang, KPK harus dilibatkan.
"Memang secara moral pelaksana undang-undang itu harusnya dilibatkan oleh policy maker dalam hal ini DPR dan pemerintah. Iya dong, dia (KPK) yang melaksanakan. Jadi perlu didengar minta pendapat. Apa benar persepsi dari luar begini begitu," kata Jimly di sela sidang DKPP, Jl MH Thamrin, Jakarta, Jumat (9/10/2015).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Misal DKPP, KPU, Bawaslu didengar pengalamannya menyelenggarakan pemilu," sebutnya.
Baca juga Infografis: 7 Pasal Pembunuh KPK
Lanjutnya, Jimly melihat dalam persoalan rencana revisi undang-undang, KPK disarankan tak perlu ikut melontarkan pernyataan. Menurutnya, biar pihak masyarakat dan lembaga swadaya masyarakat (LSM) yang memberikan pendapatnya.
"Jadi saran saya, KPK juga begitu tidak usah ikut demo, biar lah itu. Kalau LSM, masyarakat tidak apa-apa. Karena wilayah kemerdekaan berpendapat tapi institusi resmi tidak. Selama dia pelaksana undang-undang ya diam saja," ujar Jimly.
Seperti diketahui, ada enam fraksi di DPR yang dimotori PDIP mendukung pengusulan revisi UU KPK. 45 anggota dewan dari enam fraksi setuju UU KPK direvisi dengan beberapa pasal penambahan yang berpotensi melemahkan KPK seperti usia 12 tahun dan izin penyadapan. (hty/hri)











































