Aniaya Staf Sekretariat, Anggota KPU Keerom Papua Dipecat DKPP

Aniaya Staf Sekretariat, Anggota KPU Keerom Papua Dipecat DKPP

Hardani Triyoga - detikNews
Jumat, 09 Okt 2015 15:17 WIB
Foto: Hardani Triyoga
Jakarta - Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) menjatuhkan sanksi berupa pemecatan terhadap anggota KPU Kabupaten Keerom, Papua, Sara Yambeyadi. Sanksi ini berdasarkan fakta, bukti dokumen, dan keterangan pihak terkait selama persidangan.

Saat pembacaan putusan, hakim anggota Anna Erliyana, menyatakan Sara selaku teradu terbukti melakukan pelanggaran etik karena melontarkan fitnah serta penghinaan kepada pengadu yaitu Staf Sekretariat KPU Kabupaten Keerom, S. Novieta Thanos.

"Menerima pengaduan pengadu untuk seluruhnya, menjatuhkan sanksi berupa pemberhentian tetapΒ  kepada Teradu Sara Yambeyabdi selaku Anggota KPU kabupaten Keerom," ujarΒ  Anna saat membacakan putusan di ruang sidang DKPP, Jl MH Thamrin, Jakarta, Jumat (9/10/2015).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Hakim juga memutuskanΒ  agar Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Papua bisa bersikap dengan langsung melaksanakan paling lama 7 hari setelah putusan ini dibacakan. Bawaslu juga diminta mengawasi kasus ini.

"Memerintahkan kepada Badan Pengawas Pemilu Republik Indonesia (Bawaslu RI) untuk mengawasi pelaksanaan Putusan ini," sebut Anna.

Dalam bacaan salinan perkara, teradu Sara dilaporkan melakukan penganiayaan terhadap Novieta pada 5 Maret 2015. Penganiayaan itu dengan memukul tiba-tiba di dalam kantor ruangan sekretariat KPU, Kabupaten Keroom tanpa alasan yang jelas. Saat diminta penjelasannya, teradu justru melempar kursi.

"Teradu melontarkan fitnah dan penghinaan dengan kata-kata: "perempuan tidak tahu diri! Kamu ada SMS-SMS apa ke Ibu Mandowen? Kamu pikir saya tidak tahu kamu sering lapor-lapor saya di KPU Provinsi?," tutur Anna.

Selain melempar kursi, Sara juga menyerang Novieta dengan berupaya melepaskan jilbabnya sambil melontarkan kata-kata kasar. Ia menyebut pengadu sebagai pendatang asal Manado, Sulawesi Utara yang mengeruk kekayaan bumi Papua.

"Kamu pikir saya tidak tahu kamu mencuri uang kantor, baru pergi membangun rumah di Hamadi sana, dasar perempuan *****! Kok pakai jilbab, kasian orang pakai jilbab itu harus kelakuan baik, bukan macam kau! Kelakuan kayak ular baru, bicara tusuk kiri-kanan," papar Anna membacakan salinan perkara.

Pengadu menilai tindakan teradu sudah menyinggung kedaerahan dan kesukuan dengan menjelekkan daerah asal yakni Manado. Kemudian tuduhan bahwa Pengadu hanya mengumpulkan kekayaan dari Papua, sebagai bentuk pencemaran nama baik.

Teradu juga pernah dilaporkan karena melakukan penganiayaan terhadap pengadu pada tanggal 2 Februari 2012. Teradu dinilai sering arogan dan anarki terhadap pengadu. Kejadian penganiayaan yang diadukan ke DKPP ini merupakan yang kedua kali.

"Berdasarkan keterangan-keterangan, teradu terbukti melakukan pelanggaran kode etik penyelenggara pemilu. DKPP harus menjatuhkan sanksi kepada Teradu," ujarnya.

(hty/erd)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads