"Saya kira kalau koruptor pastilah (tidak) diampuni. Ini sebenarnya sama dengan pemutihan tahun 1984 dan 1964," ujar JK di kantor wapres, Jalan Medan Merdeka Utara, Jakarta Pusat, Jumat (9/10/2015).
"Jadi ini suatu pemutihan yang pernah terjadi sebenarnya. Sama sekali tidak ada hubungannya dengan koruptor," sambungnya.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Jadi memang ada negara yang tiap 20 tahun dia putihkan. Tapi memang ada jeleknya juga, orang yang rajin bayar pajak nanti tidak adil. Tapi betul-betul hanya yang uang pengusaha yang keluar bukan uang koruptor. Para koruptor tidak boleh," terangnya.
JK juga mengkritik penamaan RUU pengampunan nasional oleh pihak DPR, "Ini pemutihan. Saya tidak setuju kalau namanya pengampunan nasional. Pemutihan saja," tegas JK.
Anggota Badan Legislasi dari PDIP Hendrawan Supratikno sudah menjelaskan soal penerapan RUU Pengampunan Nasional itu. Hendrawan mengatakan Negara ingin membuka pintu untuk mengutip pajak, tanpa mempersoalkan sumber uang pajak tersebut, baik itu dari kejahatan korupsi atau lainnya.
"Pilihan kita mau nggak menarik uang kita di sana tanpa mempedulikan uang itu hasil apa. Kan ada mungkin sebagian besar hasil penyelundupan pajak, mungkin ada uang korupsi, mungkin ada keuntungan yang tidak dilaporkan dll. Kalau yang namanya amnesti itu ya semua diampuni," kata Hendrawan kepada detikcom, Rabu (7/10/2015).
Karena istilahnya adalah pengampunan nasional, menurut Hendrawan, maka tidak akan dipersoalkan dari mana asal usulnya. Sekalipun uang tersebut berasal dari hasil korupsi.
"Namanya pengampunan tidak mempersoalkan uang itu datang dari mana yang penting uang itu masuk dan you membayar pajak untuk itu. Sehingga ketergantungan kita terhadap utang akan berkurang," terang Hendrawan.
Kasus hukum koruptor juga dianggap selesai. Koruptor tersebut diyakini bakal jadi orang baik setelah diampuni negara.
"Ya sudah jangan dipersoalkan lagi, kalau masih dipanjang-panjangin namanya bukan pengampunan. Uang ini kan bukan uang yang sepenuhnya bisa bersih. Jadi ini pendekatan realistis dan pragmatis karena kita butuh dana besar dan kita ingin mengurangi utang luar negeri kita pajak. Setelah itu mereka akan jadi orang baik, bertingkah laku sebagai warga negara biasa karena sudah dicuci," pungkasnya.
Dalam rancangan RUU Pengampunan Nasional yang dikutip detikcom, Rabu (7/10/2015), aturan soal pengampunan tercantum secara implisit di pasal 9 dan pasal 10. Pasal itu menjabarkan fasilitas apa yang akan didapat oleh orang pribadi atau badan yang memperoleh Surat Keputusan Pengampunan Nasional.
Berikut bunyinya
PASAL 9
Orang Pribadi atau Badan yang memperoleh Surat Keputusan Pengampunan Nasional sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (4) huruf a, memperoleh fasilitas dibidang perpajakan berupa:
a. Penghapusan Pajak Terutang, sanksi administrasi perpajakan, dan sanksi pidana dibidang perpajakan untuk kewajiban perpajakan sebelum undang-undang ini diundangkan yang belum diterbitkan ketetapan pajak.
b. Tidak dilakukan penagihan pajak dengan surat paksa, pemeriksaan pajak, pemeriksaan bukti permulaan, penyidikan dan penuntutan tindak pidana di bidang perpajakan atas kewajiban perpajakan dalam masa pajak, bagian tahun pajak, dan tahun pajak sebelum undang-undang ini diundangkan.
c. Dalam hal Orang Pribadi atau Badan sedang dilakukan pemeriksaan pajak atau pemeriksaan bukti permulaan untuk kewajiban perpajakan sebelum undang-undang ini diundangkan, atas pemeriksaan pajak atau pemeriksaan bukti permulaan tersebut dihentikan.
Selain fasilitas-fasilitas di bidang perpajakan, mereka juga akan diberi 'kemewahan' dalam bentuk pengampunan pidana terkait perolehan kekayaan. Aturan itu hanya tidak berlaku bagi pelaku tindak pidana teroris, narkoba, dan perdagangan manusia.
Berikut bunyi aturannya:
PASAL 10
Selain memperoleh fasilitas dibidang perpajakan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9, Orang Pribadi atau Badan juga memperoleh pengampunan tindak pidana terkait perolehan kekayaan, kecuali tindak pidana teroris, narkoba dan perdagangan manusia. (mok/tor)











































