"Jadi kan begini ya secara resmi ini kan menjadi usul inisiatif DPR, pemerintah sebenarnya belum masuk kepada bagaimana sikap pemerintah," kata Pramono di Kompleks Istana Merdeka, Jl Medan Merdeka Utara, Jakarta Pusat, Jumat (9/10/2015).
Tetapi nantinya pemerintah akan menyampaikan pandangan setelah mendapat undangan DPR. Sejauh ini pemerintah belum diundang rapat membahas revisi tersebut.
Baca juga Infografis: 7 Pasal Pembunuh KPK
"Pemerintah akan menentukan sikapnya kalau kemudian secara resmi sudah memerlukan kehadiran pemerintah, ini kan baru usulan bahwa itu masuk prolegnas kemudian akan diagendakan," ujar Pramono.
Rencana DPR merevisi UU KPK menuai kritikan berbagai pihak. Salah satu poin yang dianggap 'membunuh' KPK adalah mengenai masa bakti lembaga itu yang hanya 12 tahun.
Seperti pada undang-undang lainnya, nantinya pemerintah akan ikut dalam penetapannya. Mungkinkah Presiden Jokowi nantinya akan tanda tangani UU KPK yang direvisi DPR ini?
(bpn/erd)











































