"Yang penting itu ada pengawasan. Apakah itu lewat pengadilan atau ada pengawas KPK, karena ini alat sensitif sekali. Salah-salah, bisa melanggar hukum juga kan," ujar JK di kantor wapres, Jalan Medan Merdeka Utara, Jakarta Pusat, Jumat (9/10/2015).
JK mengatakan, penyadapan yang dilakukan harus terkait dengan perkara yang tengah diselidiki oleh KPK dan terkait dengan urusan korupsi. JK menginginkan penyadapan yang dilakukan terhadap orang atau lembaga yang terindikasi melakukan korupsi.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Baca juga Infografis: 7 Pasal Pembunuh KPK
Sebagai contoh, pengawas akan melakukan pemeriksaan secara berkala terhadap target yang dilakukan penyadapan.
"Jangan orang yang tidak ada masalah disadap. Yang namanya manusia, biasa boleh saja mungkin siapa tahu Anda, jadi harus diawasi juga. Bahwa lewat pengadilan atau dewan pengawas biar nanti dibicarakan," ujarnya.
JK kembali menegaskan pembatasan umur KPK tidak dapat disetuji tetapi perlu dievaluasi secara berkala. (fiq/mok)











































