"Inikan begini, UU KPK kan sejak dulu awalnya itu kan emang bersifat ad hoc. Pada waktu itu artinya kan dalam jangka waktu tentu dievaluasi. Ya mungkin jangan ditentukan umurnya 12 tahun," ujar JK di kantor wapres, Jalan Medan Merdeka Utara, Jakarta Pusat, Jumat (9/10/2015).
"Bahwa jangan ditentukan 12 tahun atau berapa tahun. Dievaluasi saja setiap 5 tahun kah atau 10 tahun kah," lanjut JK.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Baca juga Infografis: 7 Pasal Pembunuh KPK
Salah satu isi draft revisi UU KPK yang baru adalah soal pengubahan fungsi KPK menjadi lembaga pencegahan. Menurut JK, pada Undang-undang KPK disebutkan lembaga itu memiliki tugas untuk melakukan pencegahan dan penuntutan sekaligus.
"Di situ memang ada bahwa itu pencegahan, jadi tidak mengubah sebenarnya," tegas JK.
"Ya tentu ini hak DPR untuk menilai. Tapi saya kira, untuk KPK sekarang ini, ya tetap untuk yang penuntutan sekaligus, tetap saja, tidak apa-apa," tandasnya. (fiq/mok)










































