Kasus Pemecatan Politikus PDIP Honing Sanny, DKPP Beri Sanksi Bawaslu NTT

Kasus Pemecatan Politikus PDIP Honing Sanny, DKPP Beri Sanksi Bawaslu NTT

Hardani Triyoga - detikNews
Jumat, 09 Okt 2015 13:34 WIB
Kasus Pemecatan Politikus PDIP Honing Sanny, DKPP Beri Sanksi Bawaslu NTT
Foto: Hardani Triyoga
Jakarta - Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) menggelar sidang pelanggaran kode etik penyelenggara pemilu. Salah satu putusannya adalah memberi sanksi ke Bawaslu Nusa Tenggara Timur (NTT).

Kasus ini terkait keputusan DPP PDIP yang memecat politikus PDIP Honing Sanny, caleg terpilih dari NTT I. Honing dipecat PDIP dari partai atas tuduhan pencurian suara yang dilakukan di Pileg 2014. Pemecatan ini diduga terkait dengan keputusan Bawaslu NTT soal perolehan suara Honing.

Honing mengadukan Ketua sekaligus Anggota Bawaslu NTT, Nelce Ringu, selaku teradu I dan Tim Asistensi Bawaslu NTT, Mikhael Feka selaku teradu II.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Dasar pengaduan Honing terkait surat tanggapan yang dikirimkan oleh Bawaslu Provinsi NTT kepada DPD PDIP Provinsi NTT Nomor 210/Bawaslu-Prov/V/2014 Tanggal 2 Mei 2014. Imbas dari rekomendasi yang diterbitkan Bawaslu menjadikan acuan DPP PDIP memecat Honing. Padahal, data yang diberikan DPD PDIP NTT sebelumnya kepada Bawaslu tak benar karena tak ada data. Bawaslu pun dinilai memihak dan tak netral.

Dalam putusannya, DKPP menyatakan Nelce Ringu terbukti melakukan pelanggaran kode etik penyelenggara pemilu. Sanksi yang diberikan kepada Nelce berupa peringatan keras dan harus melakukan klarifikasi dengan membuat surat.

"Mengabulkan tuntutan pengadu sebagian. Dua, menjatuhkan sanksi berupa peringatan keras terhadap teradu 1 selaku Ketua dan anggota Bawaslu NTT Nelce R Ringu, dan membuat surat klarifikasi atas nama surat nomor 210 paling lama tujuh hari setelah putusan ini dibacakan," ujar Hakim Endang Wihdaningtyas yang membacakan putusan di ruang sidang DKPP, Jl MH. Thamrin, Jakarta, Jumat (9/10/2015).

Selain Ketua Bawaslu NTT, majelis hakim DKPP juga menjatuhkan sanksi berupa peringatan keras terhadap Tim Asisten Bawaslu NTTΒ  yaitu Mikhael Feka selaku teradu dua. Kemudian, pihak terkait yang membantu yaitu Jembris Fortuna.

"Menjatuhkan sanksi berupa peringatan atas teradu kedua, Mikhael Feka, sebagai tim asistensi Bawaslu Provinsi NTT terhitung dibacakan putusan ini. Lalu, menjatuhkan sanksi berupa ringan atas pihak terkait atas nama Jefri sejak diputuskan putusan ini," sebut Endang.

Adapun pihak Honing Sanny lewat kuasa hukumnya, Petrus Bala Pattyona mengaku puas dengan putusan DKPP. Ia mengatakan akan menunggu realisasi Bawaslu NTT dalam melakukan surat klarifikasi rekomendasi kepada DPD PDIP.

"Kami puas, sekarang menunggu Bawaslu bagaimana merealisasikannya. Apalagi ada sanksi peringatan buat pihak terkait yaitu saudara Jembris Fortuna," tutur Petrus.

Sebelumnya, dalam fakta persidangan di DKPP pada Senin (28/9), Ketua Bawaslu NTT Nelce Ringu hanya menandatangani rekomendasi tanpa mengikuti seksama proses awal hingga terbitnya rekomendasi yang berimbas pemecatan Honing oleh DPP PDIP. Semestinya, Bawaslu menggunakan data resmi KPU sebagai acuan, bukan justru memakai data internal partai dalam memberikan rekomendasi.

Setelah memecat Honing per 21 September 2014, PDIP mengumumkan pengganti Honing yang juga dari Dapil NTT I yaitu Hugo Anderas Pareira. Hugo merupakan salah satu Ketua Bidang di kepengurusan DPP PDIP. Namun, karena masih dalam proses hukum di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, pergantian antar waktu (PAW) anggota DPR ini belum bisa dilakukan. (hty/tor)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads